Jakarta (ANTARA) - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pria yang akrab disapa Dindo itu, saat bersaksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyeret ayahnya, mengatakan pengusulan nama dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut.
"Orang-nya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kendati demikian, dia menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak, meski lupa dengan jumlahnya. Usulan itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Dindo mengatakan beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan. Tetapi setelah nama diajukan, ia mengaku tak mengikuti lagi kelanjutan prosesnya.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," ucap dia.
Selain itu, ia menyampaikan pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Pengacara: Kita ikuti prosesnya terkait perpanjangan pencekalan Firli Bahuri
Senin, 1 Juli 2024 11:19 Wib
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi
Jumat, 28 Juni 2024 18:08 Wib
Syahrul Yasin Limpo dkk akan jalani sidang tuntutan hari ini
Jumat, 28 Juni 2024 10:18 Wib
Jaksa ungkap adanya uang masuk Rp2,01 miliar dari SYL ke rekening penitipan KPK
Selasa, 25 Juni 2024 0:51 Wib
Saksi mahkota: Ada permintaan dari SYL sebesar Rp500 juta untuk THR DPR
Rabu, 19 Juni 2024 17:33 Wib
Saksi mahkota: Ada arahan SYL untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri
Rabu, 19 Juni 2024 15:39 Wib
Istana membantah keterangan SYL soal Jokowi minta tarik uang kementerian
Kamis, 13 Juni 2024 15:26 Wib
Jaksa: Keterangan saksi meringankan SYL dalam persidangan tidak relevan
Senin, 10 Juni 2024 22:08 Wib