Jakarta (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkapkan terdapat uang masuk senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK saat SYL berada dalam tahanan.
Dia menjelaskan pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta SYL menerangkan hal tersebut, namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan.
SYL, dalam persidangan, juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut, karena dirinya beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap dia menambahkan.
SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ungkap uang masuk Rp2 miliar dari SYL ke rekening penitipan KPK
Berita Terkait
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi
Jumat, 28 Juni 2024 18:08 Wib
Syahrul Yasin Limpo dkk akan jalani sidang tuntutan hari ini
Jumat, 28 Juni 2024 10:18 Wib
Saksi mahkota: Ada permintaan dari SYL sebesar Rp500 juta untuk THR DPR
Rabu, 19 Juni 2024 17:33 Wib
Saksi mahkota: Ada arahan SYL untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri
Rabu, 19 Juni 2024 15:39 Wib
Istana membantah keterangan SYL soal Jokowi minta tarik uang kementerian
Kamis, 13 Juni 2024 15:26 Wib
Jaksa: Keterangan saksi meringankan SYL dalam persidangan tidak relevan
Senin, 10 Juni 2024 22:08 Wib
Saksi meringankan ungkap anak SYL Kemal Redindo pernah infokan ada lelang jabatan di Kementan
Senin, 10 Juni 2024 21:48 Wib
Jaksa: Ketidakhadiran Presiden sebagai saksi meringankan maka pernyataan SYL terbantahkan
Senin, 10 Juni 2024 17:10 Wib