Makassar (ANTARA) - Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menerima lima paten granted kekayaan intelektual di Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulsel.
Kepala Humas dan Kerja sama UMI Dr Nurjannah Abna di Makassar, Selasa, mengatakan lima inventor UMI yang mendapatkan fasilitas konsultasi teknis yaitu permohonan paten Nomor: S00202211171 atas nama Dr dr Dian Amelia Abdi, M.Kes, Sp. KK dengan judul Komposisi Krim Ekstrak Kulit Buah Manggis.
Kemudian, Nomor: Permohonan S00202309781, atas nama Prof Dr Ir Netty, M.Si, dengan judul Metode Perbanyakan Bibit Lada Melalui Teknologi Trichoderma, dan Nomor permohonan: S00202309771 atas nama Dr Ir H Ansarullah F., S.T, M.T, dengan judul Panel Termal Berbahan Dasar Bulu Ayam.
Selain itu, tahap kedua permohonan paten Nomor: S00202210163 atas nama Dr Ir Rismawati Rasyid, ST, MT, dan Ir Munira, S.T, M.Eng, dengan judul Proses Perengkahan Katalitik Minyak Kelapa Sawit Menggunakan Katalis Koh/Ral203 Menghasilkan Bahan Bakar Cair
"Dan permohonan paten terakhir Nomor: S00202313089, atas nama Nurmaya Effendi dengan judul Metode Sintesis Peptida Siklik IRGD," ujar Nurjannah.
Dia menjelaskan kegiatan konsultasi teknis paten dilakukan dalam rangka upaya akselerasi perbaikan substantif paten. Setelah dilakukan revisi, kelima permohonan paten tersebut dinyatakan layak paten atau berstatus granted.atau capaian tertinggi dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel Hernadi mengatakan pihaknya fokus mengedukasi pentingnya kekayaan intelektual (KI) bagi kalangan perguruan tinggi di daerah itu.
Menurut dia, kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi kalangan perguruan tinggi di wilayah sangat penting agar nantinya tidak banyak pelanggaran terkait KI.
"Ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap perlindungan dan penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia," ujarnya.
Hernadi mengungkapkan bahwa di lingkungan perguruan tinggi kerap terjadi pelanggaran KI, di antaranya plagiarisme, pembajakan, dan pencurian karya. Bahkan dengan berkembangnya teknologi saat ini berupa artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan juga turut mempengaruhi pada tindakan pelanggaran KI tersebut.
“Keberadaan AI ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan dunia akademik untuk membasmi plagiarisme,” katanya.