Makkah (ANTARA) - Seorang pegiat media sosial atau selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal, kata Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron tanpa menyebut nama selebgram tersebut, di Jeddah, Arab Saudi, Jumat.
Yusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah.
Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Apalagi saat ini otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia-razia di sejumlah lokasi. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan.
Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.
Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," kata dia.
Berita Terkait
Kepala OJK Sulselbar: Waspadai bahaya pinjaman online ilegal yang sedang marak
Kamis, 17 Oktober 2024 17:49 Wib
Satgas PASTI ajak masyarakat hindari jebakan aktivitas keuangan ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 11:37 Wib
DJBC Kemenkeu telah menindak 122 aktivitas impor kosmetik ilegal pada 2024
Senin, 30 September 2024 20:45 Wib
Bea Cukai Makassar gelar operasi gempur rokok ilegal
Jumat, 27 September 2024 20:34 Wib
DJBC: Rokok Ilegal yang disita pada Agustus 2024 sebanyak 10,57 juta batang
Jumat, 27 September 2024 16:43 Wib
Mendag: Tugas Satgas Impor Ilegal berakhir Desember 2024
Kamis, 26 September 2024 15:13 Wib
OC Kaligis membela WNA Korea terlibat kasus tambang ilegal di Sulbar
Kamis, 19 September 2024 1:50 Wib
Ditjen PKTN menemukan barang impor ilegal senilai Rp1,33 miliar di Makassar
Jumat, 13 September 2024 15:47 Wib