Makassar (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulawesi Selatan mengestimasikan kebutuhan hewan kurban di wilayahnya mencapai 46.963 ekor, sementara ternak yang tersedia sebanyak 135.359 ekor, sehingga pasokan dalam kondisi aman.
"Untuk pemenuhan hewan kurban di Sulsel mencukupi dengan melihat populasi di lapangan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Disnakeswan Sulsel Sriyanti Haruni di Makassar, Sulsel, Jumat.
Ia menhatakan hewan kurban sebanyak 135.359 ekor itu dengan rinciannya 86.331 ekor sapi dan kerbau, serta 49.028 ekor kambing.
Menurut Sriyanti, meski antara kebutuhan dan ketersediaan hewan kurban masih cukup aman, namun demikian, dalam membeli hewan kurban, masyarakat diimbau agar berhati-hati.
Termasuk, masyarakat diminta memperhatikan syarat dan prasyarat untuk menyembelih hewan kurban di antaranya hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
"Pasalnya, jika hewan terdeteksi sakit, selain dapat membahayakan kesehatan juga tidak memenuhi syarat penyembelihan hewan kurban dan dinyatakan tidak sah," katanya.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan salah satu syarat hewan kurban adalah sehat dan tidak cacat, sehingga jika menyembelih hewan kurban yang tidak sehat ataupun cacat, maka dinyatakan tidak sah menurut syariat Islam.
Berita Terkait
PLN UID Sulselrabar siapkan sistem ketenagalistrikan untuk pilkada
Jumat, 18 Oktober 2024 1:17 Wib
Puluhan booth UMKM meriahkan peringatan "Harvesting" BBI/BBWI Makassar
Jumat, 18 Oktober 2024 1:14 Wib
Sekprov Sulsel minta warga jaga kekompakan jelang pilkada
Jumat, 18 Oktober 2024 1:02 Wib
BI Sulawesi Selatan dan regulator bahas strategi penguatan ekonomi Sulsel
Jumat, 18 Oktober 2024 0:52 Wib
TMMD ke-122 2024 bantu renovasi rumah warga Jeneponto
Jumat, 18 Oktober 2024 0:51 Wib
Pemkot Makassar dan DJPb mendorong percepatan penyerapan APBN-APBD 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 0:48 Wib
PLN UIP Sulawesi salurkan dana CSR di lokasi proyek di Barru Sulsel
Kamis, 17 Oktober 2024 19:56 Wib
Stafsus Menkumham dorong peningkatan layanan publik di satker Kemenkumham Sulsel
Kamis, 17 Oktober 2024 19:51 Wib