Menuju era baru Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Hari ini, Sabtu 22 Juni 2024, Jakarta berulang tahun ke-497. Dan, era baru telah menanti, yakni peralihan status dari ibu kota negara serta menyandang nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Transformasi Jakarta tersebut terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Selain itu, perubahan terjadi karena adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengamanatkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah itu, perubahan status Jakarta tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yakni dari Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dewan Aglomerasi
Salah satu era baru Jakarta sebagai DKJ adalah pembentukan kawasan dan Dewan Aglomerasi. Berdasarkan UU 2/2024, kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya yang mencakup Kabupaten dan Kota Bogor; Kabupaten dan Kota Tangerang; Kabupaten dan Kota Bekasi; Kabupaten Cianjur; Kota Depok; Kota Tangerang; dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, strategi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang serta dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah kawasan aglomerasi, dan memuat fungsi maupun struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan.
Adapun dokumen perencanaan pembangunan dituangkan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemda kabupaten/kota di kawasan aglomerasi. Kemudian, dokumen rencana induk tersebut mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), dan kebijakan strategis pemerintah pusat maupun pemerintah DKJ.
Adanya kawasan aglomerasi tersebut menjadikan peran Jakarta makin strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Oleh sebab itu,untuk menjadikan peran Jakarta tersebut semakin paripurna, wajar bila kawasan aglomerasi dapat mengatur sinkronisasi program transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, dan energi.
Kendati demikian, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi tersebut, maka dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Anggota dewan tersebut nantinya ditunjuk oleh Presiden, sedangkan tugas lainnya adalah mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemda.
Selain terbentuknya kawasan dan Dewan Aglomerasi, Jakarta pada era baru dapat menjalin kerja sama dengan pemda di kawasan aglomerasi untuk membentuk badan layanan bersama. Badan layanan bersama merupakan badan hukum yang berhak mempunyai kekayaan, mengelola anggaran maupun pegawai sendiri, hingga melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Pembentukan badan layanan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD masing-masing. Adapun sumber pendapatan badan layanan terdiri atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pendapatan sendiri, dan penerimaan lain yang sah.
Dibentuknya badan layanan kemudian turut membentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan, serta mengawasi operasionalisasi dan keuangannya.
Kekhususan Jakarta sebagai DKJ
Era baru yang menanti Jakarta saat memasuki usia ke-497 adalah terdapat 15 kewenangan khusus sebagai DKJ dalam mengurus pemerintahannya, yang meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan catatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, hal tersebut merupakan kewenangan khusus kelembagaan yang mencakup penetapan susunan organisasi dan tata pemerintahan di Provinsi DKJ.
Walaupun demikian, kewenangan khusus tersebut dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan dinamika kehidupan sosial, politik, hingga kemasyarakatan yang akan terus berkembang.
Bahkan, DKJ dapat menjalin kerja sama dengan pihak dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, terkait dengan keuangan, kerja sama itu harus berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Misalnya, untuk mendapatkan pinjaman dari pihak luar negeri, maka koordinasi dengan kementerian tersebut tetap diperlukan.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan menyatakan kekhususan Jakarta sebagai DKJ membuat kota ini menjanjikan bisa menjadi pusat perdagangan nasional hingga mencapai status kota global yang paripurna.
Berdasarkan Kearney Global City Index 2023, Jakarta menempati posisi 74 dari 156 kota global di dunia. Bila dibandingkan dengan kota global di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, Jakarta masih kalah dari Singapura yang berada di urutan ketujuh, Bangkok, Thailand di urutan 45, dan Kuala Lumpur, Malaysia yang menempati urutan 72.
Walakin, aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jakarta mempunyai kapasitas untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang paripurna. Kapasitas tersebut ditunjang sejak proses perekrutan maupun kapasitas fiskal sehingga ASN dapat diberikan pelatihan-pelatihan yang mumpuni.
Oleh sebab itu, dengan adanya hal baru yang siap menanti Jakarta di usia ke-497, maka diharapkan konektivitas dan penyelesaian permasalahan di Jakarta dengan daerah sekitarnya dapat berjalan semakin baik, bahkan Jakarta bisa mewujudkan dirinya sebagai kota global secara utuh.
Selamat ulang tahun ke-497, Jakarta!
Editor: Achmad Zaenal M
Transformasi Jakarta tersebut terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Selain itu, perubahan terjadi karena adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengamanatkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah itu, perubahan status Jakarta tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yakni dari Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dewan Aglomerasi
Salah satu era baru Jakarta sebagai DKJ adalah pembentukan kawasan dan Dewan Aglomerasi. Berdasarkan UU 2/2024, kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya yang mencakup Kabupaten dan Kota Bogor; Kabupaten dan Kota Tangerang; Kabupaten dan Kota Bekasi; Kabupaten Cianjur; Kota Depok; Kota Tangerang; dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, strategi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang serta dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah kawasan aglomerasi, dan memuat fungsi maupun struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan.
Adapun dokumen perencanaan pembangunan dituangkan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemda kabupaten/kota di kawasan aglomerasi. Kemudian, dokumen rencana induk tersebut mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), dan kebijakan strategis pemerintah pusat maupun pemerintah DKJ.
Adanya kawasan aglomerasi tersebut menjadikan peran Jakarta makin strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Oleh sebab itu,untuk menjadikan peran Jakarta tersebut semakin paripurna, wajar bila kawasan aglomerasi dapat mengatur sinkronisasi program transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, dan energi.
Kendati demikian, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi tersebut, maka dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Anggota dewan tersebut nantinya ditunjuk oleh Presiden, sedangkan tugas lainnya adalah mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemda.
Selain terbentuknya kawasan dan Dewan Aglomerasi, Jakarta pada era baru dapat menjalin kerja sama dengan pemda di kawasan aglomerasi untuk membentuk badan layanan bersama. Badan layanan bersama merupakan badan hukum yang berhak mempunyai kekayaan, mengelola anggaran maupun pegawai sendiri, hingga melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Pembentukan badan layanan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD masing-masing. Adapun sumber pendapatan badan layanan terdiri atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pendapatan sendiri, dan penerimaan lain yang sah.
Dibentuknya badan layanan kemudian turut membentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan, serta mengawasi operasionalisasi dan keuangannya.
Kekhususan Jakarta sebagai DKJ
Era baru yang menanti Jakarta saat memasuki usia ke-497 adalah terdapat 15 kewenangan khusus sebagai DKJ dalam mengurus pemerintahannya, yang meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan catatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, hal tersebut merupakan kewenangan khusus kelembagaan yang mencakup penetapan susunan organisasi dan tata pemerintahan di Provinsi DKJ.
Walaupun demikian, kewenangan khusus tersebut dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan dinamika kehidupan sosial, politik, hingga kemasyarakatan yang akan terus berkembang.
Bahkan, DKJ dapat menjalin kerja sama dengan pihak dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, terkait dengan keuangan, kerja sama itu harus berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Misalnya, untuk mendapatkan pinjaman dari pihak luar negeri, maka koordinasi dengan kementerian tersebut tetap diperlukan.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan menyatakan kekhususan Jakarta sebagai DKJ membuat kota ini menjanjikan bisa menjadi pusat perdagangan nasional hingga mencapai status kota global yang paripurna.
Berdasarkan Kearney Global City Index 2023, Jakarta menempati posisi 74 dari 156 kota global di dunia. Bila dibandingkan dengan kota global di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, Jakarta masih kalah dari Singapura yang berada di urutan ketujuh, Bangkok, Thailand di urutan 45, dan Kuala Lumpur, Malaysia yang menempati urutan 72.
Walakin, aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jakarta mempunyai kapasitas untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang paripurna. Kapasitas tersebut ditunjang sejak proses perekrutan maupun kapasitas fiskal sehingga ASN dapat diberikan pelatihan-pelatihan yang mumpuni.
Oleh sebab itu, dengan adanya hal baru yang siap menanti Jakarta di usia ke-497, maka diharapkan konektivitas dan penyelesaian permasalahan di Jakarta dengan daerah sekitarnya dapat berjalan semakin baik, bahkan Jakarta bisa mewujudkan dirinya sebagai kota global secara utuh.
Selamat ulang tahun ke-497, Jakarta!
Editor: Achmad Zaenal M