Komisi Pemilihan Umum (KPU Sulawesi Selatan menyiapkan santunan bagi salah satu Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Sulsel Bidang SDM dan Litbang Tasrif menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan uang santunan sebesar Rp36 juta sebagai atensi KPU atas musibah kecelakaan yang menimpa almarhum.
"Sementara dilengkapi berkasnya untuk kita salurkan santunan," kata Tasrif di Makassar, Senin.
PPS yang meninggal dunia tersebut bernama Muhammad Yunus Fatahuddin sebagai Ketua PPS Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Meski demikian, Tasrif menyebut bahwa juga sedang ditelusuri kepemilikan jaminan sosial ketenagakerjaan korban, sebab berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, santunan ini tidak boleh dobel.
"Kalau dia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan maka akan diberikan santunan oleh KPU RI," kata dia.
Tasrif menyebut kronologi kecelakaan itu terjadi saat almarhum hendak menghadiri acara Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar 2024 di Lapangan Makkatang Karaeng Sibali, 21 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, kegiatan yang digelar KPU Takalar ini juga memperkenalkan maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menyatakan akan mengupayakan agar iuran jaminan ketenagakerjaan para petugas Pilkada, termasuk PPS agar tidak lagi ditanggung secara mandiri, namun diupayakan agar bisa ditanggung masing-masing daerah melalui hibah Pemda.
Hal ini sangat penting dalam menjamin kinerja para panitia Pilkada agar merasa lebih aman dan nyaman untuk mengawal Pesta Demokrasi 2024.