Ketum PWI: Sanksi dan rekomendasi DK soal kasus Dana UKW BUMN sudah dituntaskan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya telah menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK).
Ia menjelaskan sanksi dan rekomendasi DK tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendry, yang memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Pleno yang juga diikuti oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, pada Kamis (27/6), mengungkapkan terdapat tiga keputusan penting dalam rapat tersebut.
Pertama, kata dia, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang sebagian masih dalam proses.
Lebih lanjut, menerima pengunduran diri dari tiga pengurus; yakni Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, lanjut dia, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus mengganti pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Ia menyebut setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada kesempatan itu, Ketua DK Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa terkait dugaan terjadinya korupsi yang ramai diberitakan di media, maka DK sesuai tugasnya memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Peraturan Dasar (PD) maupun Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku.
Ia menyebut, dengan dikeluarkannya sanksi, maka pelanggaran memang terjadi. Namun demikian, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.
Ia menjelaskan bahwa yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Lebih lanjut, kata dia, setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, maka barulah semua dinyatakan selesai.
Baik Sasongko maupun Hendry menyepakati bahwa semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan sanksi dan rekomendasi DK tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendry, yang memberikan keterangan usai menghadiri Rapat Pleno yang juga diikuti oleh DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, pada Kamis (27/6), mengungkapkan terdapat tiga keputusan penting dalam rapat tersebut.
Pertama, kata dia, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang sebagian masih dalam proses.
Lebih lanjut, menerima pengunduran diri dari tiga pengurus; yakni Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, lanjut dia, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus mengganti pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Ia menyebut setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada kesempatan itu, Ketua DK Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa terkait dugaan terjadinya korupsi yang ramai diberitakan di media, maka DK sesuai tugasnya memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Peraturan Dasar (PD) maupun Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku.
Ia menyebut, dengan dikeluarkannya sanksi, maka pelanggaran memang terjadi. Namun demikian, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.
Ia menjelaskan bahwa yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Lebih lanjut, kata dia, setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, maka barulah semua dinyatakan selesai.
Baik Sasongko maupun Hendry menyepakati bahwa semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel.