DPR RI sudah menerima surpres terkait RUU TNI, Polri, dan Kementerian Negara
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menerima empat surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian.
"Surpres undang-undang sudah diterima, tetapi DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum sampai," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, kata dia, pembahasan keempat RUU tersebut akan dilanjutkan sesudah masa reses.
"Jadi, menunggu DIM dari Pemerintah. Akan tetapi, kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," ujarnya.
Dasco mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sikap Pemerintah terhadap empat RUU tersebut.
"Kalau surpresnya sudah, tetapi DIM-nya belum, 'kan kami belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama Pemerintah, atau yang dikoreksi begitu," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melihat asas keadilan meskipun tiga dari empat RUU, yakni TNI, Polri, dan Kementerian Negara, mendapat kritik dari publik.
"Nah yang kami bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan," ujarnya.
Dasco menambahkan, "Nah ketika kemudian ada usulan merevisi Undang-Undang TNI dan Polri itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya."
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/5).
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut sekaligus bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Surpres undang-undang sudah diterima, tetapi DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum sampai," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, kata dia, pembahasan keempat RUU tersebut akan dilanjutkan sesudah masa reses.
"Jadi, menunggu DIM dari Pemerintah. Akan tetapi, kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," ujarnya.
Dasco mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sikap Pemerintah terhadap empat RUU tersebut.
"Kalau surpresnya sudah, tetapi DIM-nya belum, 'kan kami belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama Pemerintah, atau yang dikoreksi begitu," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melihat asas keadilan meskipun tiga dari empat RUU, yakni TNI, Polri, dan Kementerian Negara, mendapat kritik dari publik.
"Nah yang kami bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan," ujarnya.
Dasco menambahkan, "Nah ketika kemudian ada usulan merevisi Undang-Undang TNI dan Polri itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya."
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/5).
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut sekaligus bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.