Jakarta (ANTARA) -
"Karena beberapa waktu yang lalu kami masih melakukan penyitaan. Jadi, ini terkait dengan administrasi perkara," kata Harli di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi pemberkasan enam tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Nanti kami coba lihat karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan. Kenapa enggak kami manfaatkan waktu itu? Kami enggak boleh juga gegabah kan karena supaya cepat-cepatan misalnya, tetapi semua akan dipertimbangkan," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya serius dalam menangani semua perkara, termasuk kasus korupsi timah tersebut.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (11/7).
Harli mengatakan tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021 telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Lalu, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung RI sebut penyidikan kasus korupsi timah tidak ada kendala