Penjabat Gubernur Sulbar perkuat peran Ombudsman optimalkan layanan publik
Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin berkomitmen memperkuat peran Ombudsman dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada publik di daerahnya.
"Ombudsman ini produk reformasi yang harus kita kuatkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik di Sulbar," kata Bahtiar pada sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Mamuju, Rabu.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, kata Bahtiar, dilakukan sebagai upaya terjadinya "check and balances" atau saling mengontrol dan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan pemerintahan.
Ia berharap, setiap lembaga di Sulbar betul-betul memahami kedudukan masing-masing dalam bekerja dan memahami hubungan setiap lembaga.
"Ombudsman tentu tidak boleh diperlakukan seperti lembaga lainnya. Setiap lembaga memiliki peran. Tujuan kita sama saja, dihadirkan untuk menghadirkan kesejahteraan, kenyamanan, dan kemaslahatan orang banyak dan kemajuan bangsa dan negara kita," kata Bahtiar.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman di Sulbar adalah bentuk pengawasan, dan pengawasan itu sebagai obat dalam mengelola tata pemerintahan.
Sementara Penjabat Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Ismu Iskandar mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi penilaian kepatuhan pelayanan publik adalah salah satu upaya Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik.
"Serta, memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar-standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor: 25 tahun 2009," kata Ismu.
Dia juga menyampaikan, sejak tahun 2022 Indonesia telah mengembangkan metode penilaian yang digunakan, yang sebelumnya hanya melihat satu dimensi di setiap penilaian.
Namun dalam dua tahun terakhir, lanjutnya, dikembangkan menjadi empat dimensi penilaian yaitu, input, proses, output, dan pengaduan.
"Sebagaimana untuk tahun ini diatur di dalam Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 66 tahun 2024 tentang Pedoman Kepatuhan tahun 2024," ujar Ismu.
Penilaian untuk di Sulbar pada 2023, tambahnya, menunjukkan tren positif, yakni kepatuhan mendapatkan nilai 81,12 poin, dan masuk dalam zona hijau setelah sebelumnya dua tahun berada di zona kuning.
Kemudian di lingkup kabupaten, meskipun terjadi penurunan dalam tiga tahun terakhir, yakni lima dari enam kabupaten berada di zona hijau, pada 2023 tersisa tiga kabupaten yang berada di zona hijau, yakni Majene, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.
"Sedangkan pada lingkungan Polda Sulbar kurun waktu tahun terakhir cukup stabil, dari enam polres, empat berada di zona hijau dan dua polres berada di zona kuning," kata Ismu.
"Ombudsman ini produk reformasi yang harus kita kuatkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik di Sulbar," kata Bahtiar pada sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Mamuju, Rabu.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, kata Bahtiar, dilakukan sebagai upaya terjadinya "check and balances" atau saling mengontrol dan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan pemerintahan.
Ia berharap, setiap lembaga di Sulbar betul-betul memahami kedudukan masing-masing dalam bekerja dan memahami hubungan setiap lembaga.
"Ombudsman tentu tidak boleh diperlakukan seperti lembaga lainnya. Setiap lembaga memiliki peran. Tujuan kita sama saja, dihadirkan untuk menghadirkan kesejahteraan, kenyamanan, dan kemaslahatan orang banyak dan kemajuan bangsa dan negara kita," kata Bahtiar.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman di Sulbar adalah bentuk pengawasan, dan pengawasan itu sebagai obat dalam mengelola tata pemerintahan.
Sementara Penjabat Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Ismu Iskandar mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi penilaian kepatuhan pelayanan publik adalah salah satu upaya Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik.
"Serta, memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar-standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor: 25 tahun 2009," kata Ismu.
Dia juga menyampaikan, sejak tahun 2022 Indonesia telah mengembangkan metode penilaian yang digunakan, yang sebelumnya hanya melihat satu dimensi di setiap penilaian.
Namun dalam dua tahun terakhir, lanjutnya, dikembangkan menjadi empat dimensi penilaian yaitu, input, proses, output, dan pengaduan.
"Sebagaimana untuk tahun ini diatur di dalam Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 66 tahun 2024 tentang Pedoman Kepatuhan tahun 2024," ujar Ismu.
Penilaian untuk di Sulbar pada 2023, tambahnya, menunjukkan tren positif, yakni kepatuhan mendapatkan nilai 81,12 poin, dan masuk dalam zona hijau setelah sebelumnya dua tahun berada di zona kuning.
Kemudian di lingkup kabupaten, meskipun terjadi penurunan dalam tiga tahun terakhir, yakni lima dari enam kabupaten berada di zona hijau, pada 2023 tersisa tiga kabupaten yang berada di zona hijau, yakni Majene, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.
"Sedangkan pada lingkungan Polda Sulbar kurun waktu tahun terakhir cukup stabil, dari enam polres, empat berada di zona hijau dan dua polres berada di zona kuning," kata Ismu.