Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan mengingatkan pimpinan partai politik (Parpol) untuk mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon kontestan Pilkada 2024.
“Ini kami imbau karena mengingat peran kami dalam melakukan pengawasan di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat dikonfirmasi dari Makassar, Senin.
Dia mengatakan, dalam menjalankan peran selaku pengawas, salah satunya dengan mengingatkan para pimpinan parpol untuk mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon.
Hal itu dilakukan agar Parpol atau gabungan partai dan kontestan politik taat dan patuh pada aturan pelaksanaan pesta demokrasi. Karena itu, Ketua Bawaslu Bulukumba telah mengirimkan imbauan ke masing-masing Parpol terkait larangan mahar politik.
"Kami memang belum menerima laporan dugaan mahar politik, namun kami akan terus berupaya membangun terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat, termasuk bebas dari praktik mahar politik,” tegasnya.
Dia mengatakan, komitmen untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi yang bebas dari praktik yang dilarang sudah menjadi tugas dan peran Bawaslu.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 47 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Mengenai sanksinya diatur pada ayat (2) dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Termasuk Parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.