Jakarta (ANTARA) - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua tersangka yang memberangkatkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural untuk bekerja ke Kamboja.
"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Reza mengatakan dua orang yang memberangkatkan para pekerja tersebut terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural" yang digelar Polresta Bandara Soetta.
Dia menambahkan peran kedua tersangka memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Reza merinci pada Rabu (11/9) pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," terang Reza Fahlevi.
Pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural.
Belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Reza mengutarakan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.
"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," ujarnya.
Reza mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," jelasnya.
Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan tiket masuk (boarding pass) pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI yang diberangkatkan tidak sesuai dengan prosedur.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat pasal 83 jo pasal 68 dan atau pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dan atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Soetta tangkap tersangka berangkatkan CPMI non prosedural
Berita Terkait
Bareskrim Polri pulangkan DPO kasus judi online pada situs W88 dari Filipina
Jumat, 22 November 2024 7:24 Wib
Polri memulangkan 35 WNI korban TPPO dari Filipina
Rabu, 23 Oktober 2024 1:05 Wib
Paus Fransiskus tinggalkan Indonesia menuju Papua Nugini
Jumat, 6 September 2024 10:56 Wib
Polri pastikan keamanan kepulangan Paus Fransiskus di Bandara Soetta
Jumat, 6 September 2024 10:06 Wib
Sejumlah pejabat menyambut kedatangan Paus Fransiskus di Bandara-Soetta
Selasa, 3 September 2024 12:46 Wib
Penumpang luar negeri di Bandara Soetta wajib isi keterangan SatuSehat
Senin, 2 September 2024 10:44 Wib
Atlet nasional peraih medali di Olimpiade Paris 2024 tiba di Bandara Soetta
Rabu, 14 Agustus 2024 7:01 Wib
Dua WNA Malaysia terduga penyelundupan 12 paspor diamankan petugas Imigrasi Soetta
Rabu, 24 Juli 2024 15:37 Wib