Mamuju (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Barat Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar mengimbau masyarakat di daerah itu agar menjauhi praktik perjudian daring (online) yang membawa banyak dampak negatif, baik dari segi kesehatan mental, hubungan sosial, hingga masalah hukum.
"Praktik judi daring dampak negatifnya sangat besar dan merugikan masyarakat," tegas Adang Ginanjar, di Mamuju, Sabtu.
Kapolda menyampaikan tujuh dampak negatif dari praktik judi daring, yakni pertama, kecanduan dan merugikan finansial.
Perjudian menurutnya, sering menimbulkan kecanduan yang sulit dikendalikan, membuat pelaku terus memasang taruhan tanpa memikirkan kerugian yang terjadi.
"Banyak orang mengalami kerugian finansial besar, bahkan sampai harus berutang karena harapan palsu untuk mendapatkan keuntungan instan," ujarnya.
Kedua, merusak kesehatan mental, karena judi daring menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak kesehatan mental.
"Orang yang kecanduan judi cenderung mengalami kecemasan, stres dan depresi, karena tekanan untuk terus bermain serta ketakutan kehilangan uang," ujarnya.
Ketiga, masalah kesehatan fisik, dimana mereka yang terlalu lama berjudi daring sering kali mengabaikan waktu tidur, makan, serta pola hidup sehat lainnya yang pada akhirnya menurunkan kualitas hidup.
"Selain dampak pada kesehatan mental, perjudian daring juga bisa mempengaruhi kesehatan fisik," katanya.
Keempat, hubungan pribadi terganggu. Kecanduan judi daring bisa mengganggu hubungan pribadi, baik dengan keluarga, teman, maupun pasangan.
"Ketidakmampuan mengendalikan diri dalam berjudi sering kali membuat seseorang kehilangan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya," terang Adang Ginanjar.
Kelima, terjerat kasus hukum, karena judi daring adalah tindakan ilegal yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum.
Kapolda Sulbar mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Keenam, penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang.
Beberapa orang yang mengalami tekanan finansial dan mental akibat judi daring menurutnya cenderung beralih ke penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang sebagai bentuk pelarian.
"Hal ini justru memperburuk kondisi dan memperbesar masalah yang mereka hadapi," katanya.
Ketujuh, risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data.
Kapolda juga menyoroti risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data yang sering terjadi pada situs-situs judi daring ilegal.
"Data pribadi yang diberikan saat mendaftar di situs-situs tersebut rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," katanya menegaskan.
Kapolda berharap masyarakat di Sulbar dapat menjauhi judi daring dan menyadari berbagai risiko negatif yang menyertainya.
"Pihak kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari dampak buruk perjudian serta siap mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas praktik ilegal ini di wilayah Sulbar," kata Adang Ginanjar.