Mamuju (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Barat Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar mengimbau masyarakat di daerah itu agar menjauhi praktik perjudian daring (online) yang membawa banyak dampak negatif, baik dari segi kesehatan mental, hubungan sosial, hingga masalah hukum.
"Praktik judi daring dampak negatifnya sangat besar dan merugikan masyarakat," tegas Adang Ginanjar, di Mamuju, Sabtu.
Kapolda menyampaikan tujuh dampak negatif dari praktik judi daring, yakni pertama, kecanduan dan merugikan finansial.
Perjudian menurutnya, sering menimbulkan kecanduan yang sulit dikendalikan, membuat pelaku terus memasang taruhan tanpa memikirkan kerugian yang terjadi.
"Banyak orang mengalami kerugian finansial besar, bahkan sampai harus berutang karena harapan palsu untuk mendapatkan keuntungan instan," ujarnya.
Kedua, merusak kesehatan mental, karena judi daring menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak kesehatan mental.
"Orang yang kecanduan judi cenderung mengalami kecemasan, stres dan depresi, karena tekanan untuk terus bermain serta ketakutan kehilangan uang," ujarnya.
Ketiga, masalah kesehatan fisik, dimana mereka yang terlalu lama berjudi daring sering kali mengabaikan waktu tidur, makan, serta pola hidup sehat lainnya yang pada akhirnya menurunkan kualitas hidup.
"Selain dampak pada kesehatan mental, perjudian daring juga bisa mempengaruhi kesehatan fisik," katanya.
Keempat, hubungan pribadi terganggu. Kecanduan judi daring bisa mengganggu hubungan pribadi, baik dengan keluarga, teman, maupun pasangan.
"Ketidakmampuan mengendalikan diri dalam berjudi sering kali membuat seseorang kehilangan kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya," terang Adang Ginanjar.
Kelima, terjerat kasus hukum, karena judi daring adalah tindakan ilegal yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum.
Kapolda Sulbar mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Keenam, penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang.
Beberapa orang yang mengalami tekanan finansial dan mental akibat judi daring menurutnya cenderung beralih ke penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang sebagai bentuk pelarian.
"Hal ini justru memperburuk kondisi dan memperbesar masalah yang mereka hadapi," katanya.
Ketujuh, risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data.
Kapolda juga menyoroti risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data yang sering terjadi pada situs-situs judi daring ilegal.
"Data pribadi yang diberikan saat mendaftar di situs-situs tersebut rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," katanya menegaskan.
Kapolda berharap masyarakat di Sulbar dapat menjauhi judi daring dan menyadari berbagai risiko negatif yang menyertainya.
"Pihak kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari dampak buruk perjudian serta siap mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas praktik ilegal ini di wilayah Sulbar," kata Adang Ginanjar.
Berita Terkait
Polri blokir aset Rp36,8 miliar sitaan dari jaringan judi daring internasional
Selasa, 12 November 2024 15:20 Wib
Kapolri tegaskan tidak segan menindak anggota Polri terlibat judi daring
Sabtu, 9 November 2024 0:41 Wib
Kapolri tegaskan Polri terus mengusut kasus judi daring Kemkomdigi
Senin, 4 November 2024 15:38 Wib
Kemkomdigi gaet Google hingga Meta guna memberantas judi online
Minggu, 3 November 2024 23:38 Wib
Polri ungkap 300 kasus judi daring selama Juni-November 2024
Sabtu, 2 November 2024 15:49 Wib
Kakanwil Kumham Sulsel mengingatkan jajarannya jauhi judi daring
Kamis, 10 Oktober 2024 1:23 Wib
Dewan Pers memfasilitasi pengaduan melalui daring untuk mempermudah
Selasa, 1 Oktober 2024 20:54 Wib
Sulbar melatih UMK laporkan kegiatan penanaman modal secara daring
Senin, 12 Agustus 2024 22:06 Wib