Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan menyerahkan sertifikat terdaftar secara sah kepada lima lembaga yang akan melaksanakan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat Pilkada Makassar 27 November 2024.
"Kelima lembaga tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat, berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Makassar. Berkas kelima lembaga tersebut telah lengkap dan benar," kata Ketua KPU Makassar Yasir Arafat, Rabu.
Kelima lembaga tersebut masing-masing Indikator Politik Indonesia, Citra Publik Indonesia, Polimetrik Media Strategi, Parameter Publik Indonesia dan Celebes Research Center.
Yasir mengharapkan agar seluruh lembaga survei yang telah dinyatakan terdaftar tersebut dapat menjaga independensinya sebagai lembaga survei atau jajak pendapat dan bekerja secara profesional.
"Tentunya berdasarkan metode dan metodologi riset yang telah ditentukan, serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu," paparnya menegaskan.
Anggota KPU Makassar lainnya Muhammad Abdi Goncing menambahkan, agar seluruh lembaga survei yang telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, dapat menjaga nama baik lembaganya maupun KPU Makassar.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar ini berharap lembaga tersebut dapat memberikan kepercayaan kepadanya publik karena sebagai lembaga survei kredibel.
"Harapannya lembaga survei ini dapat mempertanggungjawabkan keilmiahan seluruh hasil risetnya, karena hasil tersebut tentu menjadi rujukan masyarakat dalam mengawal proses Pilkada serentak ini," katanya.
Sebagai penanggung jawab dalam pendaftaran dan akreditasi Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Abdi optimistis Pilkada Makassar berjalan aman dan sesuai harapan.