Batu, Malang (ANTARA) - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.
Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.
Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada
Berita Terkait
Presiden Prabowo dan Biden tegaskan komitmen kerja sama bidang pertahanan
Rabu, 13 November 2024 13:50 Wib
DPR RI hargai keputusan Presiden Prabowo setujui capim KPK pilihan Jokowi
Rabu, 13 November 2024 7:55 Wib
Kunjungan Presiden Prabowo bawa harapan bagi WNI di AS
Senin, 11 November 2024 12:35 Wib
RI pastikan menjadi pemain penting pada COP-29 untuk wujudkan dunia lebih hijau
Senin, 11 November 2024 12:27 Wib
Kunjungan Presiden Prabowo ke China menghasilkan investasi dan tegaskan sikap RI
Senin, 11 November 2024 10:57 Wib
KPU: Pilkada ulang dijadwalkan pada September 2025
Sabtu, 9 November 2024 10:41 Wib
KPU RI sebut pencoretan calon kepala daerah Pilkada 2024 tetap pertimbangkan surat suara
Sabtu, 9 November 2024 8:09 Wib
KPU RI telah mengantisipasi ancaman hoaks di Pilkada 2024
Sabtu, 9 November 2024 0:42 Wib