Polda Sulsel menetapkan 39 tersangka kasus TPPO
Makassar (ANTARA) - Jajaran Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 39 orang tersangka dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri yang diproses berdasarkan 36 laporan polisi.
"Ada berbagai modus operandi khususnya kejahatan perdagangan orang meliputi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia, sebut dia, ada empat laporan polisi dan ditetapkan empat orang tersangka. Barang bukti yang disita satu unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan identitas KTP. Korbannya, 18 orang, 11 laki-laki, tujuh perempuan.
Modus operandinya, kata Kapolda, pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kebun kepala sawit dan pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi.
"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp8 juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ungkapnya
Para tersangka ini disangkakan Undang-undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Hal ini sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 Juncto pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," paparnya.
Selanjutnya, untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, sebut Kapolda, ada 32 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan tersangka, 20 orang laki-laki dan tujuh perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.
Barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom. Korbannya sebanyak 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak perempuan di bawah umur (16-17) tahun 10 orang, diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"Modus operansinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran
antara Rp300 ribu sampai Rp5 juta. Dan setelah terjadi kesepakatan, maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati," tuturnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider pasal 296 KUHPidana.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan saudara, keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan dan tidak mudah terpengaruh ajakan dari orang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah serta iming-iming gaji besar.
Jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait TPPO, kapolda menyarankan agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada berbagai modus operandi khususnya kejahatan perdagangan orang meliputi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia, sebut dia, ada empat laporan polisi dan ditetapkan empat orang tersangka. Barang bukti yang disita satu unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan identitas KTP. Korbannya, 18 orang, 11 laki-laki, tujuh perempuan.
Modus operandinya, kata Kapolda, pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kebun kepala sawit dan pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi.
"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp8 juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ungkapnya
Para tersangka ini disangkakan Undang-undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Hal ini sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 Juncto pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," paparnya.
Selanjutnya, untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, sebut Kapolda, ada 32 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan tersangka, 20 orang laki-laki dan tujuh perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.
Barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom. Korbannya sebanyak 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak perempuan di bawah umur (16-17) tahun 10 orang, diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"Modus operansinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran
antara Rp300 ribu sampai Rp5 juta. Dan setelah terjadi kesepakatan, maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati," tuturnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider pasal 296 KUHPidana.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan saudara, keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan dan tidak mudah terpengaruh ajakan dari orang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah serta iming-iming gaji besar.
Jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait TPPO, kapolda menyarankan agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.