Makassar (ANTARA) - Pemprov Sulsel mendukung Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mewujudkan "Satupeta Indonesia" dengan resolusi atau kualitas skala 1:5000.
Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) sebagai upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
"Jika ini terwujud, kita memiliki kedaulatan data peta secara utuh tentang Indonesia dengan skala 1:5000. Kita tidak lagi tergantung sama google map dan lainnya. Kita punya sendiri, satu peta Indonesia," ujar Sultan Rakib.
Kepala BIG Prof Muh Aris Marfai, mengatakan tahun ini memang memiliki proyek pengambilan citra muka bumi Indonesia yang akan dibingkai dalam sistem "Satupeta Indonesia" dengan resolusi atau kualitas skala 1:5000.
Tahun ini, kata dia, fokus menyelesaikan di seluruh Pulau Sulawesi, lalu Sumatera, Maluku, Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua.
"Ada enam lagi yang harus kita selesaikan karena Indonesia luas sekali, luas daratannya 1,9 juta km2," ujar saat kunjungan ke Lanud Hasanuddin
Kunjungan ini dilakukan BIG untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pesawat milik Intermap yang melakukan pengambilan citra bumi dari atas. Pesawat yang berukuran kecil itu hanya mampu menampung sekitar tiga awak.
Ia mengatakan, dengan menggunakan teknologi SAR (Synthetic-aperture radar) mampu menembus awan dan tidak terpengaruh oleh cuaca.
Kebijakan OMP ini dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.
Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Kebijakan Satu Peta tersebut juga dipakai untuk mendorong pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai salah satu upaya konkret dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.