Makassar (ANTARA) - Sebanyak tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Bahwa untuk penanganan dan untuk kelancaran proses penyidikan ke depan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar saat ekspos kasus beserta tersangka di kantornya, Senin.
Tiga tersangka tersebut masing-masing inisial AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar). Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar 2022-2023.
Sebelum ditahan, penyidik Kejari Makassar telah memeriksa ketiganya sebagai saksi selama lebih dari lima jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti. Selain memeriksa ketiganya, penyidik juga telah memeriksa 49 orang saksi dalam kasus ini.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.
"Modusnya secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada, sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp65 miliar lebih.
"Untuk estimasi dan sudah mendapatkan kesepakatan ekspose penanganan perhitungan keuangan negara dengan BPKP, saat ini dalam proses. Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan akan keluar hasil (total) perhitungan kerugian keuangan negara tersebut," paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan ke pada ke tiga tersangka, kata Nauli, melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Melanggar subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .