Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, mencanangkan gerakan orang tua asuh kepada seluruh pejabat untuk bertanggung jawab terhadap satu orang anak dari keluarga miskin ekstrem.
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin saat memimpin rapat koordinasi di Gowa, Senin, mengatakan jumlah kepala keluarga (KK) yang masuk kategori miskin ekstrem terdata sebanyak 371 KK.
"Kita berkomitmen mewujudkan capaian program 100 hari kerja, khususnya dalam menuntaskan angka miskin ekstrem di Kabupaten Gowa," ujarnya.
Darmawangsyah mengatakan dari jumlah 371 KK itu, terdapat 1.108 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Ia menyatakan, seluruh pejabat di lingkup Pemkab Gowa wajib menjadi orang tua asuh bagi setiap anak yang masuk kategori miskin ekstrem tersebut.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu pun mengaku jika program tersebut bisa ikut andil dalam menekan angka stunting di wilayah tersebut dan optimistis bisa mencapai nol stunting.
“Kita ingin program 100 hari kerja ini berhasil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pada Gowa Sejahtera, dimana seluruh SKPD menjadi orang tua asuh yang harus menyampaikan progresnya setiap minggu agar bisa terukur sejauh mana penanganan dilakukan,” katanya.
Darmawangsyah menerangkan, pekan ini seluruh SKPD yang telah mendapatkan data sasaran agar bisa mulai turun ke lapangan menindaklanjuti hal itu.
Agar ke depan 0 persen masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Gowa dapat terwujud.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Gowa, Sujjadan menyebut saat ini jumlah masyarakat miskin ekstrem sebanyak 371 KK atau 1.108 orang dan telah dibagi tuntas kepada para orang tua asuh termasuk Bupati dan Wabup Gowa serta SKPD untuk dilakukan intervensi sesuai dengan indikator dari miskin ekstrem itu sendiri.
“Pemkab Gowa telah menetapkan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025-2030, salah satunya adalah Program Gowa Sejahtera (Gowa Masunggu) yaitu Maju dengan zero masyarakat miskin untuk semua," katanya.
"Untuk target keluarga miskin ekstrem tertangani 100 persen sampai dengan 30 Mei 2025, salah satunya mendorong SKPD melakukan pendampingan sebagai Orang Tua Asuh (OTA) kepada keluarga miskin ekstrem tersebut,” kata Darmawangsyah.*