Makassar (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (KP2KP DJP) Sengkang, Sulawesi Selatan, mendorong transformasi digital bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Coretax DJP.
Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan melalui keterangannya di Makassar, Jumat, menekankan pentingnya penguasaan teknologi perpajakan di era digital.
“Implementasi Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2025 harus dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak. Dengan penguasaan teknologi, kewajiban perpajakan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujar Riza.
Aplikasi Coretax DJP, kata Riza, menyatukan tiga layanan terpisah sebelumnya e-Nofa, e-Faktur Desktop, dan DJP Online ke dalam satu platform terpadu, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih efisien.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Wajo dapat terus meningkat, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di kalangan pelaku usaha," ujarnya.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menjelaskan Bimtek Coretax ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi digital di bidang perpajakan.
"Harapannya, pelaku usaha di Wajo dapat menjadi pelopor kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi yang telah disiapkan DJP,” ujar Sumin.
Materi utama disampaikan oleh petugas KP2KP Sengkang Muh Azzahir yang memaparkan fungsi, fitur, dan tata cara penggunaan Coretax DJP.
Peserta juga berkesempatan mempraktikkan langsung penggunaan aplikasi, mulai dari proses masuk hingga pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT.

KP2KP dorong transformasi digital bagi pengusaha di Sengkang

Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Coretax DJP bagi pengusaha krna pajak di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis (14/08/2025). ANTARA/HO-Humas DJP
