Makassar (ANTARA) - Pihak Polrestabes Makassar membuka penyelidikan baru menindaklanjuti laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap almarhum Irna (36) yang sudah dimakamkan di TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pihak keluarga yang bersangkutan sudah melaporkan setelah almarhum dikebumikan," ujar Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Faisal kepada wartawan di Makassar, Kamis.
Pelaporan tersebut setelah pihak keluarga almarhumah melihat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, sebab muncul sejumlah kejanggalan atas kematian Irna.
Guna membuktikan dugaan tersebut, kuburan Erna akhirnya diekshumasi, atau dilaksanakan penggalian ulang menghadirkan tim Forensik Biddokes Polda Sulsel untuk keperluan otopsi. Irna sendiri dimakamkan pada 27 September 2025.
Proses ekshumasi dan otopsi berlangsung selama enam jam di TPU Beroangin, Tallo Senin (9/10). Hal itu menyusul adanya temuan luka-luka memar dampak kekerasan di beberapa bagian tubuh korban saat jasadnya dimandikan keluarga di rumah duka pada 27 September 2025.
Langkah selanjutnya tetap dilakukan penyelidikan agar mendapatkan bukti lain, salah satunya dengan melakukan ekshumasi melalui otopsi jenazah korban. Saat ini terduga pelaku AG sudah berada di Kantor Polrestabes Makassar, namun belum ditahan.
Mengenai informasi yang diperoleh, terduga pelaku dalam hal ini suaminya inisial AG diduga sering memukuli istrinya sebelum meninggal, bahkan memaksa meminta uang karena kecanduan main judi online (judol) hingga mengkonsumsi narkoba.
"Tentu akan kami dalami, namun saat ini masih langkah penyelidikan. Yang kami lakukan terlebih dahulu tentu mencari peristiwa dugaan tindak pidana dari pada terduga pelaku yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar Faisal.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan proses ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. Selain itu, anaknya yang menjadi saksi telah diperiksa begitupun hasil rekam medis di RS Wahidin sudah diperoleh penyidik
Dari keterangan pihak keluarga, kuat dugaan korban sering dianiaya suaminya karena tidak diberi uang untuk judi. Korban bekerja sebagai buruh harian pabrik di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dengan gaji per hari Rp95 ribu dan memiliki tiga anak.
"Kalau memang bersalah, harus dihukum, keadilan kami cari. Kata anaknya, dia suka minta uang, kalau tidak dikasih, dia pukul istrinya. Itu kata anaknya, suaminya juga tidak kerja," tutur Riska, saudara korban.
Saudara korban lainnya, Aisyah menambahkan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk membongkar kuburan agar dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
"Kami minta otopsi, karena ada kesaksian dari anaknya disampaikan ke keluarga. Dia bilang, mamanya dipukuli di bagian sini (leher belakang). Itu pengakuan anaknya," ucapnya.
Sebelumnya, korban dirawat ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena tidak sadarkan diri usai terjatuh sesuai keterangan suaminya. Namun pihak keluarga tidak percaya. Korban yang koma tiga hari akhirnya meninggal dunia pada 27 September 2025 dan dikuburkan saat itu juga.

