Sinjai (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah empat kantor dinas di lingkup Pemkab Sinjai terkati kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2020 dan penyalahgunaan dana hibah perbaikan jaringan SPAM perkotaan tahun 2023.
"Penyidik telah menemukan dan menyita beberapa dokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan atau mempunyai kausalitas dengan tindak pidana dalam perkara ini," kata Kepala Kejari Sinjai Muhammad R Bugis dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa.
Penggeledahan empat kantor dinas tersebut dipimpin Kepala Seksi Tipidus Kejari Sinjai Kaspul Zen Tommy Aprianto, bersama tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jhadi Wijaya di kawal anggota TNI Kodim 1424 Sinjai.
"Penggeledahan berjalan dengan lancar dan tanpa mengalami kendala berarti, ujar Muhammad Bugis.
Empat kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang digeledah tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sinjai, masing-masing Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Jalan Bulo-Bulo Barat, Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kemudian, Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) PDAM Tirta Sinjai Bersatu di wilayah Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Selanjutnya, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah di Jalan Gunung Latmojong, Biringere, Sinjai, serta Kantor Dinas PUPR di wilayah Bongki, Jalan Gunung Latomojong, Kabupaten Sinjai.
Bugis mengatakan tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jaringan perpipaan SPAM Perkotaan tahun anggaran 2019.
Selanjutnya, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jaringan perpipaan SPAM perkotaan tahun anggaran 2020 dan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada kegiatan pekerjaan perbaikan jaringan SPAM perkotaan tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Tipidsus Kejari Sinjai Kaspul Zen Tommy menyatakanpenggeledahan empat kantor tersebut guna menelusuri dan memperjelas dokumen administrasi serta teknis pelaksanaan proyek jaringan perpipaan yang diduga bermasalah untuk tahun anggaran 2019, 2020 dan 2023.
Sedangkan untuk nilai proyek SPAM tersebut senilai Rp22 miliar bersumber dari anggaran keuangan daerah. Khusus untuk penyalahgunaan dana hibah SPAM untuk tahun 2023 senilai Rp2,3 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Sinjai telah memeriksa sejumlah pejabat dinas terkait sebagai saksi-saksi masing-masing Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM Tirta Sinjai Bersatu, pejabat Dinas PUPR Sinjai serta sejumlah ASN anggota TAPD Sinjai.

