Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta manajemen PT Inco tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan lokal menjelang bulan suci Ramadhan.
"Saya sangat serius memberikan 'warning' (peringatan) Inco untuk tidak melakukan itu terutama di bulan Ramadan," kata Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Rabu.
Pemerintah provinsi meminta agar manajemen Inco mempertimbangkan lagi rencana pemutusan hubungan kerja karyawan lokal, sebelum tenaga asing mereka dilakukan pemutusan kontrak kerja.
"Mereka harus mendahulukan dulu PHK tenaga asing, sebelum mem-PHK kan orang Indonesia, terutama orang di Sulawesi Selatan,"
Syahrul mendesak pemerintah kabupaten secepatnya menyelesaikan permasalahan ini di tingkat kabupaten, sebab proses PHK memiliki prosedur yang harus diselesaikan secara tripartit di tingkat kabupaten sebelum di serahkan ke provinsi.
"Kalau tidak ada kesepakatan karyawan harus diproses di tingkat kabupaten. Saya berharap Bupati dapat mengambil sikap menolak hal itu," tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, perusahaan-perusahaan besar dengan manajemen yang lebih baik tentunya jauh lebih memahami mekanisme dan prosedur pemutusan hubungan kerja.
"Karyawan harus diberikan pemahaman yang jelas alasan PHK itu. Ini persoalan pendapatan karyawan, mereka memiliki keluarga yang harus dihidupi," ungkapnya.
Sebelumnya, Jurubicara Inco Janus Siahaan mengatakan, pihaknya akan melakukan PHK terhadap 87 karyawan sebagai strategi perusahaan meningkatkan daya saing di tengah situasi global sekarang ini.
"Mereka kami kasih waktu berpikir selama seminggu sejak kemarin dan kalau menerima akan mendapat pesangon di atas UU yang ditentukan," ujarnya.
Menurut dia, PHK merupakan bagian restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh guna mempertahankan daya saing di pasar global dan eksistensi perusahaan jangka panjang.
Restrukturisasi tersebut meliputi penghapusan posisi dan jabatan, sehingga organisasi lebih sesuai dengan kondisi aktual di pasar global.
(T.PK-HK/Z004)

