Kendari (ANTARA Sulsel) - Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan yang akan melarang perdagangan pakaian "rombengan (RB)" atau barang pakaian bekas.
"Kebijakan melarang perdagangan 'RB' itu bisa menghidupkan para pedagang pakaian di sejumlah pasar tradisional di Wakatobi," katanya di Kendari, Minggu.
Oleh karena itu, kata Hugua, kabupaten Wakatobi yang menjadi pemasok barang impor secara illegal terbesar di wilayah Sultra itu, tidak ada pilihan lain, kecuali mendukung kebijakan larangan perdagangan barang bekas itu.
Menurut dia, perdagangan RB di Wakatobi hanya menguntungkan segelintir pengusaha pemasok barang bekas itu.
Sedangkan pemerintah dan sebagian besar masyarakat Wakatobi, kata bupati, tidak mendapat manfaat ekonomi dari perdagangan barang illegal tersebut.
"Masyarakat Wakatobi terutama para pebisnis RB tidak perlu bangga menjadi pengusaha sukses dari perdagangan barang bekas itu karena yang namanya bisnis illegal, hasilnya pasti tidak berkah," katanya.
Bupati Hugua mengaku heran, bagaimana barang impor illegal itu bisa masuk ke Wakatobi, padahal di wilayah perbatasan Indonesia-Singapura dan Indonesia-Timor Leste yang menjadi pintu masuk barang impor di Indonesia, dijaga ketat aparat keamanan laut di Indonesia dan di negara tetangga.
"Itu yang mengherankan saya, mengapa barang RB bisa ada di Wakatobi yang jaraknya dengan wilayah perbatasan berpulun-puluh mil laut," katanya.
Hugua berharap masyarakat Wakatobi yang selama ini hidup dari bisnis RB agar segera beralih ke bisnis lain yang dibenarkan oleh aturan, sebab peluang bisnis berbagai sektor di Wakatobi masih terbuka lebar.
"Mereka yang sudah menguasai perekonomian dari hasil bisnis RB di Wakatobi, bisa beralih ke usaha perhotelan atau restoran yang prospeknya cukup menjanjikan," katanya. L.O. Masrafi