Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (BPN Sulsel) membayar pembebasan lahan "by pass"" Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) tahap pertama senilai Rp12 miliar.
"Hari ini pembayaran dilakukan kepada 35 orang, dengan nilai total Rp12 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Muh Ikhsan di Kabupaten Maros, Rabu.
Secara total, terangnya, pembebasan lahan di Kabupaten Maros membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
Pihaknya, lanjut dia, akan melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2015 mendatang.
"Kami siap melakukan pembayaran, selama Kadis Bina Marga Sulsel masih menyalurkan anggaran pembebasan lahan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang turut hadir pada kesempatan tersebut meminta agar tidak ada dana pembebasan lahan yang dikembalikan ke pemerintah pusat.
Ia menilai pengembalian uang tersebut akan merugikan masyarakat Sulsel, karena mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
"Seharusnya ada uang Rp77 miliar yang beredar, tapi kalau dikembalikan maka uang tersebut bisa saja berkurang," kata gubernur.
Syahrul kembali menegaskan agar pembebasan lahan yang masih bermasalah, diselesaikan melalui proses konsinyasi di Pengadilan.
"Selesaikan saja lewat pengadilan," kata Syahrul.
Berita Terkait
BPS : inflasi Sulsel per April 2024 lebih rendah dari nasional
Kamis, 2 Mei 2024 15:59 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib
35 pemuda berbagai agama mengikuti pelatihan kampanye narasi perdamaian
Kamis, 2 Mei 2024 11:57 Wib
Kemenag Sulsel jelaskan sumber pembiayaan ibadah haji kepada JCH
Kamis, 2 Mei 2024 5:53 Wib
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib