Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 30 perusahaan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meraih `raport` merah pengelolaan lingkungan yang dinilai berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dari 60 perusahaan yang dinilai, hanya satu yang memperoleh Proper Hijau, 29 Proper Biru, dan sisanya Proper Merah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Hasbi Nur di Makassar, Senin.
Penilaian Proper Merah menunjukkan perusahaan telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan, namun baru sebagian yang mencapai hasil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Hasbi, sebagian besar perusahaan ini belum mengelola lingkungan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan limbah.
"Misalnya belum memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah)," ujarnya.
Hal lain yang jadi kendala adalah bagaimana perusahaan mengelola sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
"Ada perusahaan yang belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 yang berizin," terangnya.
Andi Hasbi juga mengakui bahwa kebanyakan perusahaan dengan penilaian Proper Merah adalah rumah sakit, meski ia tidak merinci perusahaan apa saja yang memperoleh predikat ini.
"Rumah sakit rata-rata yang merah," katanya.
Berita Terkait
Helikopter TNI AU evakuasi 36 korban banjir di Luwu Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 6:58 Wib
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Satu korban hilang akibat banjir di Wajo Sulsel ditemukan meninggal dunia
Senin, 6 Mei 2024 20:04 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib