Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim dokter hewan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, Pertanian (DKP3) yang memeriksa ribuan hewan kurban di 14 kecamatan, menemukan adanya ternak sapi yang tidak layak sembelih dikarenakan kondisi fisik tidak sempurna atau cacat.
"Tim Kesmavet DKP3 yang dibantu oleh dokter hewan dari Fakultas Kedokteran Hewan Unhas telah menyebar ke 14 kecamatan dan memeriksa ribuan sapi. Hasilnya, cukup banyak ditemukan sapi yang tidak layak sembelih," kata Kepala DKP3 Makassar Abdul Rahman Bando di Makassar, Rabu.
Ia menyebutkan, pemeriksaan pada hari kedua di 14 kecamatan itu, berhasil memeriksa sekitar 2.357 ekor sapi dan 500 ekor kambing.
Dari hasil pemeriksaan, didapati jika hewan ternak yang tidak layak sembelih itu karena adanya penyakit, cacat dan tidak cukup umur sesuai yang dipersyaratkan oleh syariat Islam.
"Kalau yang sakit itu, bukan penyakit mematikan seperti antraks tetapi sakit katarak. Kemudian ada juga yang didapati cacat dan lebih banyak itu tidak cukup umur," jelasnya.
Dari jumlah 2.357 sapi yang telah diperiksa itu, hanya 1.474 ekor sapi yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disembelih. Sedangkan sisanya tidak layak sembelih.
Adapun tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) yang melakukan pemeriksaan itu sebanyak 250 dokter hewan dan langsung menyebar ke 14 kecamatan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, para dokter hewan yang disebar ini akan bertugas mengawasi dan memeriksa kesehatan ternak yang akan disembelih di 14 kecamatan.
Dari jumlah 250 itu, sebanyak 50 orang berasal dari tenaga teknis dan dokter hewan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Makassar.
Sedangkan 200 lainnya relawan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulawesi Selatan, dan mahasiswa program studi Dokter Hewan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
"Tim dokter hewan bekerja sejak Senin 5 September 2016 hingga H + 3 atau tiga hari pascalebaran Idul Adha 1437 Hijriah," katanya.
Pemeriksaan terbagi dua tahap. Pemeriksaan Anthe Mortem (fisik hewan) dan pemeriksaan bagian dalam setelah pemotongan (Post Morthem).
Berita Terkait
Otto Hasibuan menilai gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 6:47 Wib
KPK menegaskan penetapan tersangka SYL tidak cacat hukum
Kamis, 23 November 2023 16:08 Wib
Bappeda dan ULD Ketenagakerjaan Makassar berkolaborasi wujudkan Kota Inklusi
Jumat, 11 Agustus 2023 15:35 Wib
Dewan Pers sebut sidang gugatan enam media di Makassar "cacat" Formil
Rabu, 22 Juni 2022 21:23 Wib
Kapolres Gowa minta pemanah mata remaja segera serahkan diri
Selasa, 10 Mei 2022 16:15 Wib
Pengamat: Penundaan Pemilu 2024 membuat demokrasi Indonesia cacat
Sabtu, 26 Februari 2022 20:30 Wib
Hakim konstitusi: UU Cipta Kerja sebaiknya tidak dibatalkan mendadak
Jumat, 3 Desember 2021 12:44 Wib
Muhammadiyah: Permendikbud PPKS memiliki masalah formil dan materiil
Senin, 8 November 2021 11:28 Wib