Makassar (Antara Sulsel) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menilai pengelola Hotel Rinra melanggar perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembangunan Mal di lokasi kawasan pembangunan hotel di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
"Setelah kami pelajari dokumen PKS ini ternyata ada pelanggaran pihak manajemen hotel yang akan membangun mal di lokasi itu, padahal tidak ada dalam klausul perjanjian itu," kata Ketua Komisi C DPRD Sulsel Nupri Basri pada kegiatan dengar pendapat di Makassar, Senin.
Menurut dia, dalam perjanjian tersebut sangat jelas bahwa pembangunan hotel di lokasi "Center Point of Indonesia" (CPI) itu tidak dimasukkan pembangunan Mal, tetapi faktanya di lapangan akan ada pembangunan mal di atas lahan seluas dua hektare.
Masalah tersebut terkuak, kata dia, saat anggota Koimisi C DPRD Sulsel meninjau lokasi milik aset Pemprov Sulsel yang akan dibangun Hotel Rinra itu, baru-baru ini.
Dia menyebutkan dalam PKS itu pembagian pendapatan atau bagi hasil dalam PKS itu sebesar 80:20 dengan rincian 80 persen bagi investor pengembang Hotel Rinra, yakni PT Makassar Phinisi Seaside Hotel dan 20 persen untuk Pemprov Sulsel sebagai pemilik lahan.
"Bagi hasil seperti ini hanya akan menguntungkan investor bukan daerah, apalagi akan dikelola selama 30 tahun. Kalau peruntukan hotel sebenarnya tidak menjadi masalah, tapi juga ada pembangunan Mal, maka itu melanggar karena tidak ada klausul dalam PKS itu," ujar Nupri.
Pihaknya menyatakan bila kegiatan pembangunan hotel dan mal itu tetap dilanjutkan maka akan berimplikasi pada proses hukum, kendati Pemprov berlindung pada petunjuk Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah yang mengatur pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tanpa campur tangan DPRD setempat.
"Fungsi dewan kan sebagai pengawas eksekutif, kita tidak ingin ada masalah hukum timbul di belakang hari pada pelaksanaan pembangunan itu, makanya harus dikaji, apalagi tujuan pembangunan Mal di situ tidak dijelaskan dalam perjanjian," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi C DPRD Sulsel telah bersepakat untuk memanggil kembali pihak-pihak terkait, baik Pemprov Sulsel maupun pihak investor untuk menjelaskan permasalahan itu.
"Kami akan minta keterangan semua pihak, dan ini harus ada opsi apakah dilakukan adendum atau tidak dibangun sama sekali, sebab ini tentu bisa merugikan daerah," ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya, Wawan Mattaliu menambahkan materi dalam PKS itu ada indikasi rekayasa karena dalam pembagian hasil tersebut, Pemrov Sulsel hanya mendapatkan 20 persen tetap selama 30 tahun.
"Jelas merugikan daerah kalau hanya 20 persen sampai selesai waktu perjanjian itu. Seharusnya ada keuntungan akan bertambah terus seiring waktu. Tapi ironisnya disebutkan dalam perjanjian bila investor merugi maka laba akan dikembalikan ke investor, terus Pemprov dapat apa, itu kan aset daerah," ucapnya dalam rapat dengar pendapat itu.
Sementara Staf Ahli DPRD Sulsel Prof Aminuddin Ilmar pada kesempatan itu menjelaskan adanya ketimpangan dalam perjanjian karena pembangunan Mal tidak dimasukkan dalam redaksi PKS tersebut.
"Seharusnya dilakukan adendum untuk memperjelas kerja sama itu. Selain itu pihak investor tidak bisa serta merta membangun Mal meskipun sudah bekerja sama dengan Pemprov Sulsel," katanya.
Bahkan, lanjut dia, perjanjian bagi hasil 80:20 itu juga harus dikaji ulang karena banyak poin yang terlepas dari pengamatan, salah satunya apakah mengembalikan aset daerah dikelola selama 30 tahun itu dalam keadaan baik atau rusak.
"Kita bisa lihat contoh kasus pada Hotel Century Jakarta, setelah dikembalikan, tapi dalam keadaan rusak, lalu modusnya menyerahkan kembali ke pihak ketiga. Kita tentu tidak ingin seperti itu nantinya," papar Ilmar.
Sebelumnya Direktur PT Makassar Phinisi Seaside Anggiat Sinaga mengatakan bahwa dalam perjanjian itu pembangunan Mal hanya sebagai pelengkap fasilitas, dan merupakan bagian dari fasilitas hotel berdasarkan perjanjian penggunaan luas lahan sekitar dua hektare.
"Mal ini bagian dari peningkatan pendapatan dari hotel. Penggunaan lahan aset ini selain membangun hotel juga ada Mal, perjanjian juga kita sudah lakukan," katanya.
Berita Terkait
UMKM gencar ikut pameran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional
Kamis, 10 September 2020 5:37 Wib
Manajemen The Rinra santuni anak panti asuhan
Selasa, 21 Mei 2019 2:54 Wib
Manajemen The Rinra kuasai lahan negara DPRD minta penjelasan
Jumat, 5 April 2019 19:10 Wib
DPRD soroti keberadaan Hotel Rinra-CCC
Kamis, 7 Juni 2018 0:34 Wib
Investor: Pemprov Sulsel Miliki Saham The Rinra
Jumat, 21 Juli 2017 16:56 Wib
Fraksi PKS Sulsel Soroti Pembangunan Hotel Rinra
Senin, 17 Juli 2017 21:01 Wib
Hotel Makassar sediakan "bakso Hokky" setiap weekend
Selasa, 13 September 2016 20:55 Wib
The Rinra sasar market spesifik atasi kompetisi
Jumat, 22 Juli 2016 21:17 Wib