Makassar (Antara Sulsel) - Sedikitnya seratus orang pengemudi Becak Motor (Bentor) melakukan aksi protes dengan berunjukrasa menolak keberadaan operasi angkutan daring (online) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dalam aksinya mereka menduduki sebagian ruas jalan di bawah jembatan layang, sehingga mempersempit lajur membuat lalulintas menjadi macet di perempatan Urip Sumoharjo-Andi Pangeran Pettarani.
"Keberadaan angkutan daring membuat pendapatan Pabentor menurun drastis. Ini disebabkan tidak ada regulasi yang mengatur operasional angkutan daring itu," ujar Koodinator Aksi Mansyur Alam.
Menurut dia, regulasi batas tarif atas dan bawah tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya disepakati Pemerintah Provisi. Ironisnya jumlah pengemudi angkutan daring terus bertambah.
Hal ini kemudian berdampak pada penurunan penghasilan pengemudi Bentor maupun angkutan umum konvesional lainnya yang beroperasi di Kota Makassar untuk mendapatkan penumpang.
"Kekacauan ini pun diperparah setelah Mahkamah Agung mencabut 14 pasal di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 yang membuat angkutan daring semakin leluasa mengangkut penumpang," ujarnya disela aksi.
Salah satu Pabentor yang melakukan aksi ditempat itu menuturkan, sejak hadirnya angkutan daring di Makassar, pendapatan yang bisanya didapatkan Rp50-150 ribu perhari menurun antara Rp20 ribu-50 ribu perhari.
"Sudah tidak ada harapan lagi, semua orang rata-rata pesan taksi online, katanya murah. Tapi kami ini semakin sulit mendapatkan penumpang tiap harinya karena diambil mereka," tutur bapak tiga anak ini.
Sementara komentar berbeda dilontarkan seorang pengguna angkutan daring, Andi Arief, dirinya mengemukakan dengan adanya angkutan daring sangat terbantu.
"Murah pak tarifnya, dari pada naik taksi ataupun Bentor, mahal. Kadang-kadang pengemudi bentor juga ugal-ugalan dijalanan membahayakan penumpangnya, makanya saya beralih ke taksi online," sebut pria berprofesi sebagai arsitektur itu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penetapan tarif atas bawah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Tarif batas bawah dan atas sudah ditentukan berdasarkan wilayah, seperti wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan per kilometernya batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000.
Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.
Kendati dikeluarkannya Permenhub tersebut, namun disisi lain Mahkamah Agung malah mengeluarkan surat bernomor 37P/HUM/2017 yang mengabulkan permohonan sejumlah penggugat saat uji materil aturan Permenhub tersebut.

