Mamuju (Antaranews Sulsel) - Nilai tukar petani (NTP) yang ada di Provinsi Sulawesi Barat menurun sekitar 0,52 persen pada Desember 2017 berdasarkan hasil pemantauan produsen.
"Berdasarkan hasil pemantauan produsen berbagai komoditi barang dan jasa di daerah pedesaan Provinsi Sulbar, menunjukkan NTP mengalami penurunan 0,52 persen pada Desember 2017," kata kepala Bidang Statistik dan Distribusi BPS Provinsi Sulbar, Markus Uda di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan NTP petani di Sulbar tersebut terjadi dibandingkan pada bulan November 2017 sebesar 110.96.
Menurut dia, menurunnya NTP petani karena perubahan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,11 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani meningkat sebesar 0,77 persen.
"Kenaikan harga komoditi hasil pertanian dari bulan sebelumnya lebih lambat dibandingkan dengan kenaikan harga barang keperluan komsumsi dan produksi," katanya.
Ia juga mengatakan, bila dibandingkan tahun sebelumnya atau pada Desember 2016 dua subsektor mengalami peningkatan yakni sub sektor holtikultura meningkat sebesar 0,96 persen dan subsektor perikanan meningkat sebesar 0,85 persen.
Sementara tiga subsektor lainnya mengalami penurunan seperti subsektor tanaman pangan turun menjadi 0,15 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,76 persen dan sektor peternakan 0,15 persen.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Sekda: Versi BPS pertumbuhan ekonomi Sulbar tertinggi kelima nasional
Selasa, 7 Mei 2024 18:06 Wib
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib
Diskominfo Sulbar akselerasi pengembangan ekosistem digital
Selasa, 7 Mei 2024 12:00 Wib
Dinkes Sulbar bangun 48 jamban sehat dukung program cegah stunting
Selasa, 7 Mei 2024 11:52 Wib
Polres Majene Sulbar awasi SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Selasa, 7 Mei 2024 6:55 Wib
Dinas Perkebunan Sulbar tingkatkan SDM petani sawit
Selasa, 7 Mei 2024 6:54 Wib
21 desa wisata di Sulbar dukung kampanye wajib halal
Selasa, 7 Mei 2024 0:50 Wib