Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Swadaya Masyarakat, Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi) resmi melaporkan kasus pelanggaran dugaan pelelangan aset dibawah tangan oleh Bank Panin di Makassar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Kami sudah melaporkan kasus ini tidak hanya ke OJK tapi juga Bank Indonesia sebagai bentuk keseriusan adanya permainan dilakukan oknum dari Bank Panin," tutur Ketua Dewan Pusat, Basmi, Andi Amin Halim di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia, pelaporan disampaikan kepada kedua lembaga pengawas perbankan tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan atas hak nasabah yang dirampas sepihak tanpa mengikuti aturan yang ada dari pihak Bank Panin di Makassar.
Pelaporan kepada OJK dan BI, lanjutnya, untuk meminta penjelasan terkait tindakan Bank Panin yang diduga melelang aset debitur dibawah tangan, tanpa melalui mekanisme yang benar saat lelang, termasuk meminta penjelasan apakah dibenarkan oleh peraturan perbankan.
"Apakah langkah yang selama ini dilakukan Bank Panin itu dibenarkan oleh aturan yang ada. Melelang aset milik debitur tanpa ada pertanggungjawaban secara tertulis serta tidak diketahui oleh debitur itu sendiri, ini menjadi pertanyaan?" terang Amin.
Berdasarkan awal pelelangan sepihak tersebut, diketahui kasus ini bermula pada 7 Oktober 2011. Nasabah dalam hal ini debitur, kakak kandung Mudrika, Kusnadi selaku korban mengajukan kredit di Bank Panin senilai Rp 2,5 miliar, kala itu.
Untuk jaminannya diagunan berupa tiga sertifikat tanah dengan total luas 3.644 meter persegi termasuk diatasnya terdapat rumah permanen seluas 300 meter persegi.
Dalam perjalanan pinjaman 11 bulan berjalan, Kusnadi kemudian mengaku mengalami keterlambatan pembayaran sehingga Bank Panin Makassar langsung menerbitkan surat peringatan pertama (SP1).
Meski demikian, selang sehari SP1 itu terbit, Kusnadi pun menyelesaikan tunggakannya. Ironisnya, pihak bank tersebut malah kembali menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) tanpa alasan yang jelas, padahal tunggakan sudah dibayarkan.
Tidak ingin hal ini bersoal, korban selanjutnya menyelesaikan SP2 itu. Bukannya diselesaikan secara normal, oknum dari Bank Panin pun berulah lalu munculkan SP3, tetapi kembali tidak ada alasan jelas. Akhirnya Kusnadi kembali menyelesaikan masalah SP3 itu.
Setelah merasa dirinya sudah menyelesaikan sangkutan pada SP3 itu, belakangan Kusnadi mendapat kabar dari kerabatnya melihat informasi di koran aset yang di jaminkan saat kredit di Bank Panin Makassar sudah dilelang dan dialihkan ke pihak ketiga selaku pemenang lelang.
Andi Amin menambahkan, apa yang dilakukan pihak bank ini adalah diluar kewajaran, bahkan diduga dilakukan secara terstruktur hingga menenetukan pemenang sendiri dengan mentaksasi harga aset korban secara sepihak, tanpa melibatkan pemiliknya.
Hingga saat ini, status aset yang dijaminkan Kusnadi saat angkat kredit di Bank Panin Makassar, dilelang sepihak bahkan telah beralih status kepemilikan ke pihak ketiga dalam hal ini pemenang lelang juga tanpa proses roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Lucunya, dalam kasus ini aset yang dijadikan agunan, itu dilelang senilai pokok kredit yakni Rp 2,5 miliar. Ini kan tidak masuk akal. Risalah lelangnya pun tidak ada, bahkan aset dilelang meski tunggakan Kusnadi tidak pernah ada di bank ini. Makanya kami akan pidanakan Bank Panin setelah melapor ke OJK dan BI," ucapnya.
Saat dikonfirmasi pihak Bank Panin melalui kuasa hukumnya, Anto, menyatakan akan melakukan pertemuan dengan nasabah yang dirugikan tersebut untuk mencari jalan keluar pada persoalan itu.
"Kami telah mengendakan pertemuan dengan pihak terkait guna membahas persoalan ini untuk mencari solusi terbaik, agar tidak ada dirugikan," katanya.
Berita Terkait
Komisaris Panin Investment dituntut tiga tahun penjara terkait kasus suap pajak
Rabu, 4 Januari 2023 12:32 Wib
KPK merampungkan penyidikan dua tersangka suap pemeriksaan pajak
Sabtu, 22 Oktober 2022 11:35 Wib
KPK menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap konsultan dan kuasa wajib pajak
Kamis, 25 Agustus 2022 19:53 Wib
KPK geledah Kantor Pusat Bank Panin terkait kasus dugaan pemeriksaan pajak
Rabu, 24 Maret 2021 2:23 Wib
Peringatan Harganas Iqbal sebut peran keluarga penting
Minggu, 30 Juni 2019 16:15 Wib
BKKBN Sulsel ajak masyarakat bersepeda di Harganas
Sabtu, 13 April 2019 18:52 Wib
Bank Panin Antisipasi Lonjakan Dana Jelang Natal
Sabtu, 16 Desember 2017 16:16 Wib
Lelang Lahan Bank Panin Sulsel Digugat Nasabah
Senin, 27 November 2017 22:56 Wib