Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan `lemah` dan tidak serius menangkap boronan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Makassar.
"Publik menunggu, bagaimana keseriusan penyidik Kejati Sulsel menangkap Jen Tang. Ini tentu menjadi pertanyaan ada apa sampai berbulan-bulan kasus ini tidak bisa dituntaskan," beber Wakil Direktur lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun di Makassar, Minggu.
Menurutnya, ada dugaan unsur kesengajaan agar persoalan ini terlupakan oleh publik. Bahkan panggilan yang dilayangkan sudah tiga kali diabaikan yang bersangkutan dan memilih kabur hingga menyandang status Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kendati Jen Tang sudah di cap DPO, namun belum ada reaksi kuat penyidik Kejati melakukan upaya serius menangkap otak dibalik penyewaan lahan negara senilai Rp500 juta tersebut PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk digunakan sebagai akses jalan proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).
Tidak sampai disitu, anak Jen Tang, Edy Aliman diduga memberikan alamat palsu pada penyidik kejaksaan saat dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus ayahnya.
Edy juga diduga terlibat dalam kasus ini, hal tersebut terungkap melalui anak Jen Tang lainnya, Jhony Aliman. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan indikasi ada transaksi yang terendap pada salah satu rekening Jhony.
Sebelumya, saat sidang Jayanti dan Rusdin, dua terdakwa kasus dugaan korupsi itu pun `bernyanyi` bahwa uang sewa lahan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero ditranfer melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar lalu masuk di rekening Johny Aliman.
Dana ini ditarik tunai di kantor PT Jujur Jaya milik Jen Tang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar. Hakim dalam persidangan itu menanyakan mengapa Rusdin tidak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa itu, kata dia berdalih, lupa nomor rekeningnya.
"Saya punya rekening pribadi, tapi tidak ingat nomornya berapa. Jadi dipakai dulu rekening Johny," tutur Rusdin berkilah menjawab pertanyaan hakim kala itu saat sidang 16 November 2017.
Namun ironisnya, kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing Jayanti Ramli dan Rusdin dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Rusdin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara. Tetapi belakangan keduanya setelah banding malah di vonis bebas pada 6 Maret 2018.
Keduanya diketahui merupakan mantan orang kepercayaan Jen Tang yang ikut berperan memuluskan kasus penyewaan lahan ini dengan mengklaim lahan tersebut miliknya. Sedangkan mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri juga terlibat dalam perkara itu.
Lahan yang disewakan kepada PT PP dengan satuan panjang 500 meter dan 60 meter persegi sebesar Rp500 juta pada 2016 ini ternyata belakangan milik negara berupa laut karena sebelumnya ditimbun oleh Jen Tang.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan pihaknya intens melakukan pelacakan keberadaaan Jen Tang. Tetapi dirinya belum mau membeberkan dengan alasan kehati-hatian.
"Saat ini tim Intel Kejati terus bekerja dengan bergerak cepat, hanya saha kami tidak ingin terburu-buru mengeksposenya, ini demi memperlancar proses penyelesaian kasus ini," katanya.
Berita Terkait
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
ACC Sulawesi mendukung KPK tuntaskan kasus suap LKPD Sulsel
Sabtu, 5 November 2022 16:59 Wib
ACC Sulawesi sarankan JPU banding atas vonis korupsi pada proyek RS Batua
Jumat, 17 Juni 2022 14:08 Wib
ACC Sulawesi desak polisi segera selidiki jembatan ambruk di Bone
Rabu, 11 Mei 2022 19:18 Wib
ACC dorong Jaksa KPK ajukan banding putusan vonis Nurdin Abdullah
Selasa, 30 November 2021 17:10 Wib
ACC Sulawesi sebut 132 kasus tipikor selama tahun 2019 mandek
Senin, 30 Desember 2019 5:54 Wib
ACC Sulawesi harap Jokowi-Amin perkuat penegakan hukum
Jumat, 28 Juni 2019 22:22 Wib
ACC Sulawesi kecam teror dua pimpinan KPK
Rabu, 9 Januari 2019 19:12 Wib