Makassar (Antaranews Sulsel) - Pihak Manajemen hotel Claro (eks Clarion) bersama PT Telkom Tbk (BUMN) mulai menyikapi terkait adanya klaim pihak ahli waris pemilih lahan yang kembali menseketakan lahan yang kini sudah terbangun bangunan.
Perkara tersebut masih proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan belum berkekuatan hukum tetap dan belum mempunyai hasil keputusan yang pasti karena masih didalam proses Hukum yang berjalan," tutur General Manager hotel Claro, Anggiat Sinaga di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dalam keterangannya kepada wartawan meski secara singkat, pihaknya menyatakan kaget dan kecewa atas putusan Majelis Hakim dalam memutus penggugat perkara perdata sebagai pemenang terkait sengketa tersebut melalui nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.Mks.
"Kami tetap menghormati hukum yang berlaku, sehingga kami melakukan upaya hukum banding dengan cara-cara yang diatur oleh hukum," kata Anggiat.
Pihaknya menghimbau kepada penggugat Muh Syarif untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meski penggugat sudah menempuh pilihan jalur hukum, maka secara otomatis biarkan hukum yang berjalan dan menentukan apakah putusan ini sudah sampai pada keputusan yang tetap (inkracht) atau tidak.
Sementara pihak dari PT Telkom melalui VP Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo dalam pesan tertulisnya menyatakan segala bentuk klaim terhadap tanah milik Telkom yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, tidak benar.
Disebutkan bahwa Telkom merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di jalan tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional cq. Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, PDT 178/2016 (Putusan Pengadilan).
Selanjutnya, Telkom telah beberapa kali mendapat gugatan terkait tanah ini sejak tahun 2004 dimana proses sebelumnya telah sampai ditingkat Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Telkom, sehingga Telkom sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah dimaksud memang sah milik Telkom.
Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menggugat tanah tersebut, Telkom sebagai perusahaan publik milik negara yang senantiasa berpegang pada Good Corporate Government menghormati dan menaati seluruh proses hukum sedang berjalan.
"Karena itu Telkom menghimbau kepada semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu," tulis Arif Prabowo.
Sebelumnya, Ahli waris pemilik lahan, Ima`la Dato Bin Karaeng Matowaya (Kareng Karawisi), Muh Syarief kembali melayangkan somasi mendesak kepada pihak PT Telkom dan hotel Claro (eks Clarion) untuk segera mengosongkan lahan miliknya.
"Sejak tahun 70-an sampai April 2018 baru saya ajukan gugatan, kenapa? saya sudah capek dijanji-janji akan dibayarkan pihak Telkom. Saya tidak pernah menghubungi pihak Clarion, karena lahan clarion itu diambil dari Telkom. Intinya saya tuntut Telkom," ungkap Syarief kepada wartawan.
Alasan pengosongan itu terkait putusan nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mks. Disebutkan, menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.
Bunyi putusan Majelis Hakim tersebut diketuai Yuli Efendi, SH MHum, dalam putusan sidang tanggal 25 September 2018. Hakim MA memutuskan tanah yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani tersebut, bukan milik hotel Claro maupun PT Telkom.
Gugatan dimenangkan Muh Syarief, berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Ujung Gassi, Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1, persil Nomor 5a, S1 luas lahan sekitar enam hektare, persil nomor 7a, S1 seluas lima hektare dan persil nomor 8a, S1 seluas 7 hektere lebih.
Apabila dijumlahkan secara total dari tiga persil tersebut adalah seluas 18 hekter lebih dengan atas nama dalam dokumen I Ma?la Dato, Bin Karaeng Matowaya ?terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Ahli waris bersama sejumlah orang juga memasang spanduk sebagai bentuk klaim mereka di salah satu lokasi sengketa. Pemasangan spanduk tersebut juga mendapat reaksi dari pihak manajemen hotel Claro dan menyesalkan aksi mereka secara sepihak tanpa menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Telin bersama Operator India dan Telecom Egypt teken MoU SKKL ICE IV
Rabu, 7 Februari 2024 20:49 Wib
Telkom beri solusi digitalisasi usaha wisata melalui DigiTiket
Senin, 5 Februari 2024 18:15 Wib
Digitalisasi Telkom mempermudah pengelolaan rumah sakit
Jumat, 2 Februari 2024 21:57 Wib
Bawaslu Sulbar gunakan layanan Telkom awasi Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 5:26 Wib
Telkom DigiUp berikan bantuan 900 sertifikat BNSP untuk siswa SMA/SMK
Kamis, 25 Januari 2024 1:03 Wib
Telkom dan Indosat Hutchison kerja sama perkuat digitalisasi Indonesia
Selasa, 23 Januari 2024 11:15 Wib
Telkom terus kembangkan "Next-Generation Digital Connectivity"
Kamis, 11 Januari 2024 20:18 Wib
Telkom permudah BPOM awasi obat dan makanan melalui sosmed
Kamis, 11 Januari 2024 4:45 Wib