Sebanyak 100 pekerja magang di Sulbar dilindungi BPJS ketenagakerjaan
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 100 orang pekerja magang di Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sulbar.
"Ada 100 peserta baru dari pekerja magang pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar yang kini mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dilindungi BPJS ketenagakerjaan, " kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Soni Cahya Wirawan di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, dengan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut maka jika terjadi resiko pada peserta maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Soni Cahya Wirawan mengatakan, kehadiran pemerintah dalam perlindungan jaminan sosial terus bergulir.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial terus meningkatakan cakupan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap resiko sosial yang terjadi, dengan memberikan perlindungan kepada pekerja magang ini," katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Soni Cahya Wirawan menyerahkan kartu peserta kepada pekerja magang.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini mereka berhak mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sesai kebutuhan medis, serta dirawat di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1," katanya.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.
"Adapun santunan meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp24 juta," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sulbar berikan santunan kecelakaan kerja
"Ada 100 peserta baru dari pekerja magang pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar yang kini mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dilindungi BPJS ketenagakerjaan, " kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Soni Cahya Wirawan di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, dengan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut maka jika terjadi resiko pada peserta maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Soni Cahya Wirawan mengatakan, kehadiran pemerintah dalam perlindungan jaminan sosial terus bergulir.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial terus meningkatakan cakupan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap resiko sosial yang terjadi, dengan memberikan perlindungan kepada pekerja magang ini," katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Soni Cahya Wirawan menyerahkan kartu peserta kepada pekerja magang.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini mereka berhak mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sesai kebutuhan medis, serta dirawat di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1," katanya.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.
"Adapun santunan meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp24 juta," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sulbar berikan santunan kecelakaan kerja