Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan memusnahkan 12 ton daun mengandung narkoba atau biasa dikenal daun kratom, hasil penyitaan dari dua unit truk yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
"Daun kratom ini mengandung bahan berbahaya, maka dari itu daun tersebut harus dilakukan pemusnahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Timbul menjelaskan, sembari menunggu jadwal pemusnahan daun berbahaya itu, polres dan instansi seperti Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan daun tersebut untuk memastikan daun kratom yang berhasil disita dengan berat 12 ton tersebut, berbahaya atau tidak. Hasil uji laboratoriumnya keluar diperkirakan pada Senin (21/10).
"Sedangkan hasil laboratorium polres yang dilakukan di Laboratorium Forensik Surabaya serta BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui," katanya lagi.
Semua hasilnya, kata dia, apabila hasil laboratorium sudah didapatkan masing-masing instansi, maka hasilnya akan dicocokkan dengan hasil dari sejumlah instansi lainnya.
Ketika nantinya dinyatakan positif daun itu berbahaya, maka instansi terkait segera memusnahkan barang sitaan tersebut yang kini disimpan di gudang mapolres setempat.
"Dua sopir truk pengangkut 12 daun kratom tersebut sudah kami lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kami sita," ujarnya pula.
Timbul mengungkapkan, seorang kernet salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom yang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas.
"Kernet yang terbukti mengonsumsi metamfetamin kini akan menjalani rehabilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini," katanya lagi.
Berita Terkait
Cuaca cerah berawan diprakirakan selimuti langit kota-kota besar Indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023 5:45 Wib
Dirut ANTARA mengajak generasi muda di Kalteng memperkuat "personal branding"
Kamis, 24 Agustus 2023 12:14 Wib
Menteri ATR: Ada 305 kasus mafia tanah selama 2018-2020
Jumat, 24 Maret 2023 18:11 Wib
Penjualan kembang api jelang Tahun Baru 2023
Jumat, 30 Desember 2022 13:13 Wib
Perpani Sulsel siapkan enam atlet untuk Kejurnas di Palangka Raya
Senin, 13 Juni 2022 16:32 Wib
47 jemaat satu gereja di Palangka Raya positif COVID-19
Jumat, 11 Desember 2020 19:49 Wib
Presiden: Krisis akibat pandemi COVID-19 bukan sesuatu yang mudah
Kamis, 9 Juli 2020 20:55 Wib
DPRD dukung keputusan Pemkot Palangka Raya tak perpanjang PSBB
Senin, 25 Mei 2020 16:57 Wib