Medan (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rony Samtana mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
"Penetapan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara," kata Samtana ketika dihubungi di Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, ketiga ASN yang telah ditetapkan tersangka itu, yakni AP, Kabid Pendapatan Labuhanbatu Utara tahun 2013, 2013 dan 2015, FID Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2014, dan AFL pejabat Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2013.
"Saat ini, kasus ketiga tersangka itu terus dikembangkan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut," ujarnya.
Samtana mengatakan, pemanggilan pertama kepada tiga ASN tersebut oleh Polda Sumut, Senin (13/1), namun tidak ditanggapi dan juga tanpa memberikan alasan ketidakhadiran mereka.
Sehubungan dengan itu, maka penyidik Polda Sumut menetapkan sebagai tersangka.
"Polda Sumut dalam waktu dekat akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap tersangka itu, untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia pula.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi DBH dan PBB di Kabupaten Labuhanbatu Utara, penyidik telah meminta keterangan atau memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
"Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara itu," katanya pula.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan terjadi dugaan penyimpangan DBH dan PBB di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya, dilakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut.