Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa .
Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.
Berita Terkait
KPU Kota Makassar musnahkan 2.510 surat suara rusak Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 18:42 Wib
Surat penangkapan Netanyahu dan Gallant memicu beragam reaksi negara Eropa
Jumat, 22 November 2024 13:42 Wib
Palestina menyambut baik surat ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant
Jumat, 22 November 2024 10:19 Wib
Presiden Joe Biden marah karena ICC keluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu
Jumat, 22 November 2024 10:00 Wib
Bawaslu ingatkan KPU Sulsel soal ketersediaan surat suara Pilkada
Selasa, 19 November 2024 22:32 Wib
Pakar: Putusan MK soal surat suara pilkada membuat pemilih tahu konsekuensi
Senin, 18 November 2024 10:56 Wib
MK putuskan mengubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029
Kamis, 14 November 2024 11:02 Wib
KPU RI segera instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur Pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 7:47 Wib