Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menyebut penggalian kapasitas calon hakim agung saat seleksi justru kurang relevan, seperti menguraikan pasal-pasal tertentu yang sifatnya hafalan.
"Ini memang dalam pandangan kami penting, tapi kemampuan menghafal pasal ini tidak menjamin yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menerapkan bunyi pasal tertentu secara adil dan berkepastian hukum," ujar Ketua Mappi Muhammad Rizaldi dalam sidang pengujian UU Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Menurut Rizaldi, salah satu kualitas utama yang dicari dari calon hakim agung adalah kemampuan untuk memeriksa perkara dari sisi penerapan hukum dan cara mengadili, bukan lagi mengenai fakta hukum dalam suatu perkara.
Calon hakim agung, kata dia, harus memahami perbedaan antara peran hakim dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dengan peran hakim pada tingkat kasasi atau judex juris.
Terkait kompetensi, Mappi menilai hakim agung merupakan posisi yang sangat penting dan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman sehingga harus diisi individu yang memiliki pemahaman matang terhadap tugas hakim dalam menciptakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Selain aspek kompetensi, calon hakim agung disebutnya juga harus memiliki rekam jejak yang bersih, terkait upaya untuk menunjukkan calon hakim merupakan individu yang berintegritas.
Adapun pemohon perseorangan bernama Aristides Verissimo de Sousa Mota mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung karena keberatan masa jabatan hakim agung tidak diperiodisasi.
Ia ingin masa jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun, seperti presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Pakar: Putusan MK soal surat suara pilkada membuat pemilih tahu konsekuensi
Senin, 18 November 2024 10:56 Wib
MK: Guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Rabu, 16 Oktober 2024 18:10 Wib
MK menolak perluasan subjek pelaku politik uang dalam UU Pemilu
Rabu, 16 Oktober 2024 12:08 Wib
MK tingkatkan pemahaman parpol soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 15:48 Wib
MK sudah mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Senin, 30 September 2024 16:14 Wib
Hakim konstitusi Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 17:50 Wib
MK menuntaskan 308 perkara perselisihan hasil Pemilu 2024
Kamis, 5 September 2024 14:59 Wib
Ketua Komisi II DPR akan mengevaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 15:07 Wib