Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku belum menerima somasi resmi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait tuduhan kedekatan Moeldoko dengan produsen obat Ivermectin.
"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko, jadi kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (30/7), penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.
Otto menyebut apabila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik dan jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka maka akan melapor kepada yang berwajib.
"Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," tambah Kurnia.
Kurnia menegaskan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik.
"Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," ungkap Kurnia.
ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19.
Egi mengungkapkan jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik apalagi putri Moeldoko, yaitu Joanina Rachman adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Terhadap somasi tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta untuk mencabut somasi tersebut.
"Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW," kata salah satu perwakilan koalisi, Muhammad Isnur.
Ia meminta agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut.
Berita Terkait
Moeldoko: Presiden sampaikan agar hormati keyakinan setiap petugas Paskibraka
Kamis, 15 Agustus 2024 12:33 Wib
Moeldoko sebut alokasi anggaran pembangunan IKN masuk dalam APBN 2025
Selasa, 6 Agustus 2024 14:28 Wib
Moeldoko: Pemeriksaan Sekjen PDIP bukan karena vokal mengkritik Istana
Kamis, 20 Juni 2024 13:58 Wib
Presiden Jokowi dan sejumlah menteri bahas legalisasi tanaman kratom
Kamis, 20 Juni 2024 13:46 Wib
Moeldoko meyakini KPK bisa tangkap Harun Masiku dalam waktu dekat
Kamis, 20 Juni 2024 13:44 Wib
Moeldoko: Masih ada waktu hingga 2027 untuk memberi masukan soal Tapera
Jumat, 7 Juni 2024 14:23 Wib
Pengamat: Jabat tangan AHY dan Moeldoko merupakan peran besar Jokowi
Selasa, 27 Februari 2024 6:38 Wib
Moeldoko: Pernyataan Presiden Jokowi soal kampanye merupakan edukasi demokrasi
Jumat, 26 Januari 2024 15:26 Wib