Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menurunkan puluhan video penistaan agama dari pembuat konten Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, melalui pesan singkat kepada ANTARA, dikutip Rabu.
Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.
Menurut sang juru bicara, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.
"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.
Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.
"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," kata Dedy.
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.
Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.
Berita Terkait
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi kecam penodaan kitab suci
Rabu, 26 Juli 2023 10:35 Wib
PBB menyatakan penodaan kitab suci tak bisa ditolelir
Jumat, 21 Juli 2023 14:26 Wib
NasDem menilai putusan PN Jakpus merupakan penodaan terhadap konstitusi
Jumat, 3 Maret 2023 10:50 Wib
PBNU: Pasal penodaan agama dalam RKUHP harus dirumuskan secara hati-hati
Senin, 29 Agustus 2022 17:20 Wib
PN Jaksel gelar sidang perdana Praperadilan Yahya Waloni
Senin, 20 September 2021 10:39 Wib
Bareskrim Polri jerat penceramah Yahya Waloni dengan pasal berlapis
Jumat, 27 Agustus 2021 10:33 Wib
Polri benarkan penangkapan terhadap penceramah Yahya Waloni
Kamis, 26 Agustus 2021 18:50 Wib
Polri tangkap youtuber Muhamad Kece di tempat persembunyiannya di Bali
Rabu, 25 Agustus 2021 14:09 Wib