Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menerbitkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM sebagai petunjuk bagi lembaga negara maupun penegak hukum di Tanah Air.
"Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah membangun situasi kondusif, SNP tentang Pembela HAM adalah salah satu wujud dari upaya tersebut," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Selasa.
SNP juga bertujuan agar setiap orang bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain.
Penyusunan SNP oleh Komnas HAM diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga maupun instansi hukum agar memiliki pemahaman maupun standar yang sama terkait HAM.
Komnas HAM melihat selama bertahun-tahun banyak multitafsir yang terjadi tentang HAM di Tanah Air. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan HAM serta adanya undang-undang yang mengatur tentang HAM.
Selain menerbitkan SNP tentang Pembela HAM, Komnas HAM juga telah mengeluarkan SNP lainnya sejak 2008.
SNP yang telah dikeluarkan Komnas HAM tersebut, yakni SNP tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selanjutnya SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, SNP tentang Kebebasan Beragama dan berkeyakinan hingga SNP tentang Kesehatan. Secara umum SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi masyarakat.
Berita Terkait
Pemkab Sidrap bentuk Satgas tindaklanjuti Petisi MUI tentang 4S
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Mendag: Revisi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai
Selasa, 30 April 2024 9:57 Wib
Klopp tentang perburuan juara Liga Inggris : Semua tim butuh keberuntungan
Senin, 22 April 2024 7:16 Wib
Pansus Pendidikan Akhlak DPRD Sulsel menyerap aspirasi di Parepare
Jumat, 5 April 2024 1:56 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
MotoGP 2024 - Marc Marquez buka suara tentang tabrakannya dengan Bagnaia
Senin, 25 Maret 2024 7:09 Wib
Pemprov Sulsel ajukan ranperda tentang perubahan Perusda Agribisnis
Rabu, 20 Maret 2024 21:50 Wib
DPRD dan Pemprov Sulsel sahkan Ranperda tentang Ideologi Pancasila
Senin, 18 Maret 2024 18:43 Wib