Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi fenomena seorang wanita melamar seorang pria di Kabupaten Pinrang yang tidak lazim di Sulawesi Selatan menjadi perbincangan publik akibat viral di media sosial.
“Sebenarnya tidak masalah, selama pengantin pria masih memberikan mahar, seperti seperangkat alat sholat,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakri saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.
Mengenai fenomena yang tidak biasa, biasanya pengantin pria memberikan mahar atau uang panai (belanja) kepada calon pengantin menurut tradisi adat Bugis Makassar, kata dia, tidak masalah.
Jika seorang wanita atau keluarganya melamar seorang pria untuk dirinya sendiri, maka diperbolehkan dalam hukum Islam.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang datang kepada orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau saudara perempuan mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya kewajiban menyiapkan mahar ketika menikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami adalah hak perempuan sebagai istri.
Dalil tentang mahar telah diatur oleh firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai hadiah dengan rela.
Kemudian jika mereka memberikan sebagiannya kepadamu dengan sukarela, maka makanlah (ambillah) hadiah itu (sebagai makanan) yang enak dan enak akibatnya.
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang pria untuk dijadikan mahar, termasuk untuk membelanjakan uang (menurut tradisi Bugis Makassar), maka tidak apa-apa.
Namun laki-laki tetap diwajibkan untuk menyiapkan mahar walaupun harganya kecil, seperti yang biasa dilakukan di masyarakat, misalnya mahar berupa seperangkat alat sholat.
Mahar merupakan kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas kesungguhan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk memperoleh status kehalalan seorang perempuan.
“Ini juga akan memudahkan laki-laki yang tidak memiliki harta untuk menikah dengan senangnya perempuan menerima mahar yang kecil,” tambah Muammar.
Sebelumnya, peristiwa fenomenal itu viral di media sosial, keluarga pihak perempuan memberikan mahar kepada keluarga pihak laki-laki sebesar Rp500 juta, didampingi dua ekor sapi dan dua ratus rak telur saat prosesi lamaran di Kecamatan Marawi, Kecamatan Tiroan, Kabupaten Pinrang. , Sulawesi Selatan, Senin, 22 November 2021.
Namun, untuk proses pernikahan, pihak keluarga belum merencanakan dalam waktu dekat, karena sang pengantin masih duduk di bangku SMP dan sang pengantin pria sedang menempuh pendidikan di Jakarta. Rencananya kedua mempelai akan menikah tiga atau empat tahun dari sekarang setelah lulus.
Berita Terkait
Lima cara rekrutmen "anti-ghosting" bagi perusahaan dan pencari kerja
Kamis, 15 Desember 2022 13:34 Wib
Swedia sebut terima jaminan keamanan dari AS jika serahkan lamaran ke NATO
Kamis, 5 Mei 2022 11:54 Wib
KNRP tolak rencana penayangan langsung lamaran dan nikah Aurel-Atta
Sabtu, 13 Maret 2021 17:43 Wib
Artis Nikita Willy dan Indra Priawan akan gelar lamaran resmi
Rabu, 1 Juli 2020 16:43 Wib
Kemenkumham Sulbar verifikasi 8.472 berkas lamaran CPNS
Rabu, 27 November 2019 23:16 Wib
Bayern tolak lamaran Arsene Wenger jadi manager
Jumat, 8 November 2019 5:08 Wib
PSM Makassar banjir lamaran striker asing
Senin, 22 Februari 2016 21:18 Wib
Pelatih Rumania ajukan lamaran tangani PSM Makassar
Kamis, 21 Januari 2016 15:01 Wib