Polri tetapkan 2 tersangka kasus kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam di Malaysia
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JI dan AS.
"Keduanya beprofesi sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Kepulauan Riau dibantu Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dari keterangan tersebut, diperoleh keterangan siapa yang merekrut para TKI tersebut.
"Dari pemeriksaan korban selamat itu muncul dua nama tersangka JI dan AS ini, keduanya lalu diamankan di wilayah Batam," kata Ramadhan.
Tersangka JI beralamat Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, merekrut lima orang TKI untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia. Dari lima orang tersebut, empat orang meninggal dunia, satu orang selamat dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Kemudian tersangka AS, melakukan perekrutan terhadap empat orang PMI. Dari empat orang tersebut, dua orang meninggal tenggelam, dua orang lainnya selamat.
Ramadhan menyebutkan, tersangka JI dan AS tidak memiliki kantor resmi sebagai penyalur TKI. Keduanya merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dari daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat, lalu dibawa ke tempat penampungan sementara di wilayah Batam.
"Mereka menyalurkan TKI secara ilegal, artinya keluar dari Indonesia lewat pelabuhan tidak resmi, begitu pula masuk ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi," ujar Ramadhan.
Kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Keduanya juga berpotensi dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan TKI yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapal boat pengangkut TKI ilegal mengalami kecelakan di peraian Johor Baru, Malaysia, Rabu (15/12) pukul 05.00 WIB.
Kapal tersebut diduga membawa 50 warga negara Indonesia, dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, dan belasan orang selamat, dan beberapa masih dalam pencarian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JI dan AS.
"Keduanya beprofesi sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Kepulauan Riau dibantu Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dari keterangan tersebut, diperoleh keterangan siapa yang merekrut para TKI tersebut.
"Dari pemeriksaan korban selamat itu muncul dua nama tersangka JI dan AS ini, keduanya lalu diamankan di wilayah Batam," kata Ramadhan.
Tersangka JI beralamat Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, merekrut lima orang TKI untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia. Dari lima orang tersebut, empat orang meninggal dunia, satu orang selamat dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Kemudian tersangka AS, melakukan perekrutan terhadap empat orang PMI. Dari empat orang tersebut, dua orang meninggal tenggelam, dua orang lainnya selamat.
Ramadhan menyebutkan, tersangka JI dan AS tidak memiliki kantor resmi sebagai penyalur TKI. Keduanya merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dari daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat, lalu dibawa ke tempat penampungan sementara di wilayah Batam.
"Mereka menyalurkan TKI secara ilegal, artinya keluar dari Indonesia lewat pelabuhan tidak resmi, begitu pula masuk ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi," ujar Ramadhan.
Kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Keduanya juga berpotensi dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan TKI yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapal boat pengangkut TKI ilegal mengalami kecelakan di peraian Johor Baru, Malaysia, Rabu (15/12) pukul 05.00 WIB.
Kapal tersebut diduga membawa 50 warga negara Indonesia, dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, dan belasan orang selamat, dan beberapa masih dalam pencarian.