Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan luar biasa," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ali Ghufron mengatakan NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai 'keyword' data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS," katanya.
Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BPJS Kesehatan berupa mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, tapi lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ghufron mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi," katanya.
Selain itu, kata Ali, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS. Peserta yang berniat mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Nusa Dua Bali itu juga dihadiri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia mendukung upaya BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik sehingga diharapkan seluruh masyarakat bisa segera memiliki e-KTP/NIK agar dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS.
Zudan mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama sembilan lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” katanya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
RSUD Sulbar tingkatkan layanan kelas rawat inap standar bagi peserta JKN
Kamis, 25 Januari 2024 16:33 Wib
RSUD Sulbar hadirkan teknologi pemecah batu ginjal untuk peserta JKN
Minggu, 14 Januari 2024 22:17 Wib
Pemprov Sulbar dan BPJS Kesehatan optimalisasikan Program JKN-KIS
Selasa, 28 November 2023 13:09 Wib
BPJS Kesehatan berkomitmen lindungi 4,4 juta peserta anggota Korpri
Kamis, 12 Oktober 2023 18:08 Wib
Dinkes Sulbar mendukung transformasi mutu layanan JKN
Selasa, 3 Oktober 2023 20:49 Wib