Makassar (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi penyediaan pakan yakni tanaman murbei untuk pengembangan budi daya ulat sutera di 12 kabupaten.
"Dinas Kehutanan kabupaten dan kota diharapkan membuat proposal lokasi yang dimungkinkan untuk mengembangkan tanaman murbei hingga seluas 10 ribu hektare. Dengan harapan bisa memelihara ulat sutera dan bisa memproduksi benang hingga 250 ribu ton," kata Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel Abdul Kadir di Makassar, Rabu.
Setiap satu hektare lahan murbei, lanjutnya, diperkirakan dapat menghasilkan telur ulat sutera sekitar tiga sampai enam kotak.
Setelah pakan disiapkan, daerah yang melakukan pengembangan lahan murbei tersebut dapat melanjutkan dengan memelihara ulat sutera. Kemudian pemerintah provinsi akan memfasilitasi dengan memasok telur ulat sutera secara cuma-cuma.
Pada 2010, persediaan telur ulat sutera gratis yang disiapkan pemerintah provinsi sebanyak 5.000 kotak. Namun, tidak seluruhnya terserap karena petani mengalami kendala pakan. Karena itu, saat ini, bantuan pengembangan sutera difokuskan pada pakan.
"Penyerapannya baru 2.000 kotak, tersisa sekitar 3.000 kotak. Pada 2011, kami tidak mengadakan bantuan telur ulat sutera," jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah bantuan telur ulat sutera yang akan disalurkan pada 2012 tergantung pada permintaan.
Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Syukri Matinetta mengatakan, Provinsi Sulsel menargetkan produksi sutera sebanyak 250 ribu ton per tahun.
Saat ini, luas lahan pendukung produksi sutera di Sulsel seluas 2.500 hektare hanya mampu memproduksi sekitar 16 ribu ton per tahun sementara kebutuhan produksi Sulsel mencapai 250 ribu ton per tahun dan nasional 900 ribu ton per tahun.
Telur ulat sutera yang dibutuhkan untuk mencapai target produksi 250 ribu ton mencapai 60 ribu kota per tahun.
Untuk meningkatkan produksi tersebut, pihaknya menargetkan perluasan lahan tanaman murbei sebagai tempat berkembangbiaknya ulat sutera seluas 10 ribu hektare hingga 2013.(T.KR-RY/N002)