Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan
Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - Persib tutup musim di peringkat ketiga usai kalah 1-4 dari Persikabo
Minggu, 16 April 2023 1:24 Wib
Wakil Ketua DPR mengapresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan
Minggu, 8 Januari 2023 12:33 Wib
Kemenag hargai vonis mati bagi Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Rabu, 4 Januari 2023 8:26 Wib
I Putu Wirawan dan Hanna perenang terbaik kejuaraan renang di Unhas
Minggu, 9 Oktober 2022 14:51 Wib
Menteri PPPA : Vonis mati terhadap Herry Wirawan sudah tepat
Selasa, 5 April 2022 15:35 Wib
Komnas HAM harap hakim mulai hapuskan hukuman mati
Selasa, 5 April 2022 15:34 Wib
Pakar hukum: Hukuman mati terhadap Herry Wirawan telah penuhi rasa keadilan
Selasa, 5 April 2022 14:51 Wib
PT kabulkan vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati
Senin, 4 April 2022 14:32 Wib