Majene, Sulbar (ANTARA News) - Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil membekuk 24 pelaku judi di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae, Majene, Rabu, saat sejumlah pelaku sedang asik berjudi dengan cara mengadu jangkrik.
Tindakan tersebut berhasil digagalkan melalui satuan Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7,5 juta, 18 unit telepon genggam, 10 sepeda motor, serta puluhan jangrik yang menjadi aduan para pelaku saat berjudi.
Dalam operasi penjaringan pelaku judi tersebut diturunkan sebanyak 35 personel polres. Kendati demikian, sejumlah pelaku tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri dari kejaran petugas dengan menggunakan sepeda motor maupun berlarian ke dalam hutan.
Kepala Satreskrim Polres Majene, AKP Jubaedi menuturkan dari 24 pelaku sementara dalam proses pemeriksaan lanjutan untuk memastikan siapa saja yang benar-benar terbukti berjudi di TKP saat dilakukan penggerebekan.
Dia mengatakan, 24 pelaku yang diduga melakukan judi bisa jadi terdapat beberapa warga yang hanya ikut menyaksikan judi adu jangkrik, namun tidak ikut serta melakukan judi.
"Dari 24 pelaku yang kami tangkap, di antaranya warga yang berumur 15 hingga 50 tahun. Beberapa pelaku juga berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, beberapa orang mahasiswa, bahkan terdapat seorang pelajar usia SMP," terangnya.
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun melalui Pasal 303 KUHAP tentang perjudian, hukumnnya tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan setiap pelaku sesuai hasil analisa yang akan dilakukan oleh tim penjaringan pelaku perjudian itu.
Jubaedi mengatakan, masih terdapat sejumlah pelaku lainnya yang akan dibekuk sebab saat penangkapan tidak seluruh pelaku yang terdapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertangkap oleh pihak kepolisian karena kabur dari kejaran polisi.
"Saat ini kami telah memerintahkan beberapa personel polres untuk menyelidikan modus perjudian menggunakan jangkrik ini. Kami memperkirakan pelakunya bukan hanya berasal dari sekitar lokasi tersebut, melainkan beberapa tempat lain yang dicurigai menyelanggarakan perjudian menggunakan binatang aduan," tukasnya.
Dilanjutkan, penangkapan tersebut berasal dari laporan warga di sekitar TKP yang mengaku resah atas kegiatan tersebut. Selama ini, perjudian itu dilakukanan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis dengan mengundang beberapa warga dari luar kecamatan maupun dari kabupaten lain. (T.KR-AHN/S016)

