Makassar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis Indra Lesmana Siregar alias Tigor selama 11 tahun penjara atas perbuatannya yang terbukti menjadi bandar peredaran narkoba di Makassar.
"Vonis penjara yang dijatuhkan itu sesuai dengan hukuman bagi para bandar narkoba berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim, Nathang Lambe di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan terdakwa Tigor yang diperhadapkan dalam meja persidangan tersangkut kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 120 gram yang telah diperjualbelikannya.
Tigor sendiri merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target aparat kepolisian lantaran dikenal seringkali memasok barang terlarang di Makassar.
Tigor berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Makassar 29 November 2011 lalu di Komplek Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. Dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita barang bukti 120 gram sabu-sabu senilai Rp200 juta lebih.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti alat timbangan digital yang digunakan terdakwa dalam menimbang barang haram tersebut sebelum diedarkan atau diperjual belikan.
Terdakwa berhasil dibekuk, setelah Satuan Barkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari AA yang lebih awal diciduk di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang. AA diduga merupakan salah satu kurir yang memasarkan barang milik Tigor.
Dalam amar putusan Nathang lambe didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Jony Simanjuntak dan Frenky T, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar serta subsidair enam bulan kurungan penjara.
"Jika terdakwa tidak dapat melunasi pembayaran denda, maka penggantinya adalah kurungan enam bulan penjara," ucapnya.
Hukuman yang membelit bandar sabu ini, lebih ringan dibandingkan dengan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra, dimana terdakwa dituntut 13 tahun penjara.
"Kami pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel dan tergantung keputusan terdakwa karena yang bersangkutan selama proses persidangan tanpa didampingi pengacara," terangnya.
(T.KR-MH/Z003)
Berita Terkait
Mahfud MD: Dissenting opinion PHPU terjadi karena suara hakim tak bisa disatukan
Senin, 22 April 2024 18:27 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
MK: Pengaruh "amicus curiae" terhadap putusan tergantung otoritas hakim konstitusi
Rabu, 17 April 2024 17:35 Wib
MK memulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 17:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib